web analytics

Diduga Tidak Memakai APD Keselamatan Kerja, PT. Galatama Langgar UU Standar Keselamatan kerja

Bogor SNP – Diduga ada kongkalingkong pekerjaan yang di kerjakan oleh PT. Galatama dalam pelaksanaan pembangunan menara pengintai, untuk pekerjaan ini tidak sesuai dengan aturan yang sudah di tentukan dinas, bahwa pekerjaan yang di kerjakan oleh PT. Galatama tidak memakai alat pengaman dalam pelaksanaan bagi para pekerja, sangat disayangkan, dengan nilai anggaran Rp. 48.002.105.000,00 diduga Tidak Memakai APD Keselamatan kerja, Pt Galatama Langgar UU Standar Keselamatan kerja.

Diduga ada kongka-likong pekerjaan yang di kerjakan oleh PT. Galatama dalam pelaksanaan pembangunan menara pengintai, untuk pekerjaan ini tidak sesuai dengan aturan yang sudah di tentukan dinas, bahwa pekerjaan yang di kerjakan oleh PT. Galatama tidak memakai alat pengaman dalam pelaksanaan bagi para pekerja, sangat disayangkan, dengan nilai anggaran Rp. 48.002.105.000,00 melihat para pekerja yang tidak menggunakan pelengkap kerja contohnya seperti alat pengaman dari K3 yang seharusnya dipakai, yaitu:  rompi, helm, sepatu safety dan alat pengaman (seatbelt) untuk naik ke atas karena pekerjaan ini sangat sensitif bagi para pekerja dalam melaksanakan pekerjaan untuk pelaksanaannya tidak maksimal dan sangat sensitif bisa mengakibatkan korban jatuh.

Bisa jadi para pekerja secara paksa untuk melaksanakan pekerjaannya karena kurang perhatian dari para pelaksana di lapangan contohnya seorang mandor yang dikonfirmasi, tetapi beliau tidak menjawab, terkait masalah pengaman bagi para pekerja Jatmiko hanya diam waktu kami tanyakan mengenai K3nya, karena perhatian dari kami di lokasi.  Pembuatan menara sungguh sangat tragis kalau sampai jatuh para pekerja, karena tidak dibekali K3 untuk pengaman dalam melaksanakan kerja.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Kami juga konfirmasi adanya beberapa pekerja yang diberhentikan secara tidak hormat karena permasalahan. Tidak mau menerangkan waktu pengawas pak Jatmiko tidak bersedia di mintai keterangan, hanya menerangkan “Silahkan komunikasi dengan pak Rama karna semua untuk bentuk konfirmasi dan kordinasi” ucapnya.

K3 sangat penting dalam pekerjaan juga sangat bahaya dan jika tidak dibekali K3, para pelaksanaan dalam pekerjaan mendirikan menara pengintai untuk Departemen Kementrian PUPR, maka kami meminta pihak Kementrian bisa menegur kepada kontraktor PT. Galatama ini agar bisa untuk tinjau PT Galatama, karena pekerjaan sangat sensitif berbahaya karena para pekerja tidak memakai alat pengaman. (Ir/Ind)