web analytics

Diminta Kejaksaan Agung Tangkap Koruptor di BBPJN VI Surabaya 

Surabaya SNP

Rehabilitasi Jalan 103 Bts Kab Probolinggo – Bts Kab Lumajang Pekerjaan Pasangan Batu Mortar Menggunakan Semen Singa Merah.

Masih tajam dalam ingatan kita di pemberitaan salah satu media ternama tersangaka korupsi pengadaan barang & jasa infrastruktur dengan modus penggelembungan Harga Perhitungan Sendiri (HPS), yang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut dengan nama pelonggaran HPS.

Dimana waktu itu Bupati Banjar Negara dibantu orang kepercayaan Kedy Afandi untuk mengumpulkan Asosiasi Jasa Kontruksi bersama – sama melakukan dengan cara menaikan HPS hingga 20%.

Para koruptor ini selalu berusaha merangkai serapih mungkin, jika Bupati Banjarnegara melakukan korupsi dengan modus menaikan harga HPS, kali ini korupsi lebih gila lagi terjadi di jajaran Balai Besar Pelaksanaan Jalan & Jembatan VI Surabaya – Bali.

Perbuatan melawan hukum di BBPJN VI di rangkai lebih rapih yakni dengan metode di modifikasi dengan cantik.

Hal ini terungkap setelah Lembaga Pengawas Anggaran Indonesia (LPAI) membandingkan dua bagian dalam dokumen lelang yaitu Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau BQ dan gambar teknis pembangunan Bts Kab Probolinggo – Bts Kab Lumajang nilai kontrak Rp. 68.833.277.000.00 , dengan pemenang tender PT. Bumi Duta Persada, pemenang tender satu ini cukup menarik sebab perusahaan tersebut banyak beroperasi di Jakarta bahkan sangat aktif di E-Katalog untuk mensuplai pekerjaan – pekerjaanya di Jakarta, dengan nilai perusahaan 62 poin kuat dugaan pemenang ini bisa pinjam bendera atau proyek titipan dari oknum tertentu.

Dari serangkaian perhitungan dan survey yang di lakukan LPAI, harga satuan yang di dapat AC – WC mod dan AC – BC dalam pekerjaan proyek tersebut kerugian bila berat jenis minimum Rp. 6.365.480.988.00, kerugian bila berat jenis maksimal Rp. 5.751.190.00, serta kerugian bila berat jenis rata – rata yang di pakai maka kedua item pekerjaan tersebut merugikan keuangan Negara mencapai Rp. 6.058.598.089.00.

Rincian perhitungan adanya perbedaan antara BQ dan gambar teknis terkait pekerjaan AC – WC mod dan AC – BC, tentunya berimbas pada pekerjaan lainya yaitu pekerjaan galian CCM, sebab galian CCM ini ditutupi dengan AC – BC, serta pekerjaan lapis pondasi agregat kelas A dan CTB“ Ungkap Sutikno Ketua DPD LPAI Jatim.

Aktivis anti korupsi ini mengatakan semua analisis perhitungan Bill Quantity dan gambar teknis sudah di tuangkan dalam surat pengaduanya ke Kejaksaan Agung, alumni ITS akan mendesak Kejagung untuk segara menangkap para pihak – pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek Bts Kab Probolinggo – Bts Kab Lumajang” tegasnya.

Lebih lanjut Sutikno mengatakan korupsi di BPJN VI Surabaya yang semakin leluasa, hal ini di lakukan oleh pejabat – pejabat Kementerian PUPR bersama dengan kontraktor sepakat berjamaah untuk menggarong Uang Negara.

Pasalnya selain dari rangkaian dengan modus di atas, berdasarkan bukti – bukti di lokasi proyek korupsi juga di lakukan terang – terangan dengan cara melakukan kecurangan di item pekerjaan pasangan batu serta di item pekerjaan lainya, Semen yang digunakan adalah Semen Singa Merah, pelaksanaan pada pekerjaan pasangan batu melanggar Permen PUPR No : 1 Tahun 2022 dalam Permen PUPR dengan tegas menjelaskan bahwa pemakaian penggunaan Semen adalah Semen yang memiliki berat jenis 3,14 ton/meter kubik 3,15 ton/meter kubik, sedangkan Semen Singa Merah memiliki berat jenis 3,05 ton/meter kubik, adapun pekerjaan – pekerjaan yang Semen di antaranya; Pekerjaan pasangan batu dengan pasangan batu mortar Rp. 8.796.767.458.40, pekerjaan CTB Rp. 4.167.356.585.11 dan pada pekerjaan divisi struktur.

Pekerjaan – pekerjaan yang menggunakan diluar ketentuan Permen PUPR tersbut di atas telah melanggar yang sifatnya adalah mencuri dan tidak perlu dibayar karena sudah merugikan keuangan Negara dan perbuatan tersebut dapat di jerat Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi, tandas Sutikno.

Kasatker Wilayah 1 maupun PPK 1.3 saat di klarifikasi melalui surat tanggal 22 Februari 2024 lalu, tidak ada tanggapan.

Sementara Rakhan Taufik Kepala Balai Besar Pelaksaan Jalan & Jembatan Surabaya – Bali, saat di klarifikasi melalui surat maupun melalui WhatsAppnya hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan. (SUF) bersambung.