Bogor – Kasus oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai salah satu Kepala SMP Negeri di Sukamakmur diduga menghamili mantan siswinya di salah satu SMK di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, ramai di media.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun awak media, oknum kepsek berinisial AS diduga menyuruh korbannya, AF untuk mengugurkan kandungan hingga terjadi 2 kali.
Terkait hal ini, Humas SMP Negeri 2 Sukamakmur, Imas PKS mengatakan, buntut ramainya pemberitaan di media, AS dipanggil Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk diminta klarifikasi atas dugaan tersebut.
“Kepala sekolah sedang dipanggil Disdik Kabupaten Bogor untuk diminta keterangan dan klarifikasinya,” kata Imas, Senin (4/3/2024).
Menurutnya, kepsek dipanggil terkait dugaan tindak asusila. Kasus tersebut telah lama terjadi dan bukan , di SMP Negeri 2 Sukamakmur saja, namun mencuatnya baru saat ini.
“Kasusnya sudah lama, dan itu bukan di sekolah sekarang. Korbannya bukan siswi SMP Negeri 2 Sukamakmur, hanya kasusnya mencuat sekarang, dan beliau (kepsek) baru menjabat enam bulan di sini,” jelasnya.
Pihaknya juga meminta kepada media yang memberitakan harus bisa meluruskan permasalahan ini kepada masyarakat bahwa kasus tersebut sudah lama dan itu terjadi saat menjabat Kepala SMK.
“Kasus tersebut tidak terjadi di sekolah ini. Itu terjadi dengan mantan siswanya di Tahun 2015 saat korban kelas 2 SMK. Tolong para media untuk bisa meluruskan dan menjelaskan pada masyarakat,” pintanya.
Pihaknya berharap dengan adanya kasus ini tidak menganggu proses belajar mengajar di SMP Negeri 2 Sukamakmur dan berharap juga secepatnya kasus ini diselesaikan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
“Kami berharap munculnya kasus ini tak menganggu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Besar harapan kami kasus ini cepat selesai dan pihak disdik mengambil tindakan tegas,” harapnya.(Red)