web analytics

Dugaan Beredarnya Bahan Reject atau Kadaluarsa Yang di Perjualbelikan oleh Oknum Karyawan PT. MTLB

Bogor SNP – Adanya dugaan beredarnya produk Susu, Shampo, Body Lotion, dan Sabun Mandi cair dari berbagai merek yang reject atau sudah kadaluarsa  dimasyarakat khususnya di lingkungan perusahaan PT.Mitra Tata Lingkungan Baru (PT.MTLB) dibenarkan oleh warga.

Berdasarkan informasi yang didapat di lapangan bahwa produk yang reject dan kadaluarsa tersebut seharusnya dimusnahkan namun di perjual-belikan oleh oknum karyawan PT MTLB kepada masyarakat sehingga praktik ini disinyalir melanggar UU KUHP Pidana tentang Perlindungan Konsumen.

Pasalnya produk reject dan kadaluarsa tersebut berasal dari PT. MTLB yang beralamat di kampung Parung Dengdek Desa Wanaherang kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Jawa Barat, jika digunakan dikhawatirkan menimbulkan gangguan pada kesehatan baik dari kulit maupun kesehatan dalam.

“Ada beberapa produk diduga reject dan kadaluarsa yang diperjual-belikan ke masyarakat dari oknum karyawan PT MTLB”, ujar salah satu warga sekitar inisial PP yang tidak bersedia disebut namanya.

Menurutnya, bahwa praktik tersebut sudah lama terjadi dan seolah tidak ada tindakan dari pihak perusahaan sehingga produk reject dan kadaluarsa tersebut bisa bebas beredarnya.

“Beredarnya produk kemasan reject dan kadaluarsa yang di perjual-belikan kepada masyarakat sudah lama, kalau tidak salah sudah setahunan”, katanya.

Lanjutnya dirinya khawatir produk kemasan rusak juga kadaluarsa tersebut bisa membawa dampak negatif terhadap si pemakainya yang mana produk kadaluarsa dan reject tersebut bisa menganggu kesehatan.

“Seharusnya dimusnahkan oleh PT MTLB kok bisa beredar dimasyarakat, kan itu produk reject dan kadaluarsa nanti warga kena penyakit akibat mengunakan produk reject dan kadaluarsa”, tuturnya.

Ia berharap praktek ini segera  ditindaklanjuti baik dari Perusahaan maupun Aparat Penegak Hukum, sehingga praktek ini tidak membahayakan keselamatan warga.

“Saya harap pihak perusahaan dan polisi segera mencari tau sumber dan melakukan tindakan tegas sehingga praktek ini bisa dihentikan”, harapnya.

Sementara Widodo dan Antony selaku pihak PT. MTLB yang sepatutnya bertanggung jawab penuh soal ini, dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp belum menjawab. (Team)