Tasikmalaya SNP – Sejumlah paket pengadaan sarana pertanian Tahun Anggaran 2026 pada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya kian menjadi sorotan.
Berdasarkan hasil penelusuran dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) serta surat konfirmasi resmi dari media ini, muncul indikasi kuat adanya kelemahan dalam penerapan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak dinas terkait belum memberikan konfirmasi atau tanggapan resmi atas surat klarifikasi yang telah dilayangkan. Sikap diam tersebut justru memperkuat pertanyaan publik mengenai keterbukaan informasi dalam pengelolaan anggaran.
Metode E-Purchasing Dipertanyakan, Penggunaan metode E-Purchasing pada sejumlah paket bernilai besar mulai dari pestisida nabati, pupuk organik, transplanter, hingga Rice Milling Plant Center (RMPC) secara regulatif memang dibenarkan. Namun, implementasinya dinilai belum sepenuhnya transparan, terutama terkait ketersediaan barang dalam e-Katalog dan kesesuaian spesifikasi teknis.
Khusus untuk paket RMPC, belum ada kejelasan apakah pengadaan dilakukan sebagai satu sistem utuh yang tersedia dalam katalog elektronik, atau merupakan rangkaian komponen yang dipaksakan masuk dalam skema E-Purchasing. Ketidakjelasan ini berpotensi membuka celah penyimpangan dalam perencanaan pengadaan.
HPS dan Sumber Harga Tidak Terbuka.
Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebagai instrumen utama pengendalian kewajaran harga juga belum disertai penjelasan metodologi yang transparan. Tidak diketahui secara pasti apakah HPS disusun berdasarkan survei pasar, referensi e-Katalog, atau pembanding dari kontrak sejenis.
Tanpa keterbukaan tersebut, potensi terjadinya ketidakwajaran harga menjadi sulit diuji secara objektif.
Negosiasi Harga: Hak yang Belum Terbukti Dilaksanakan.
Dalam kerangka E-Purchasing, negosiasi harga merupakan mekanisme penting untuk mendorong efisiensi anggaran. Namun, hingga kini belum ada konfirmasi apakah proses negosiasi telah dilakukan, siapa yang berwenang melaksanakannya, serta bagaimana hasilnya didokumentasikan.
Absennya informasi ini memperkuat dugaan bahwa ruang efisiensi anggaran belum dimanfaatkan secara optimal.
Beberapa harga satuan yang tercantum dalam paket pengadaan dinilai memerlukan verifikasi lebih lanjut:
- Pestisida nabati: ± Rp221.200/liter
- Pupuk organik padat: ± Rp2.715/kg
- Transplanter: ± Rp36.500.000/unit
- RMPC: ± Rp1,896 miliar/paket
Tanpa kajian pembanding yang jelas, angka-angka tersebut berpotensi tidak mencerminkan prinsip value for money.
Aspek Keberlanjutan Diabaikan
Seluruh paket dalam RUP tercatat tidak memasukkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Hal ini bertolak belakang dengan prinsip Sustainable Public Procurement (SPP), khususnya dalam sektor pertanian yang sangat erat dengan isu keberlanjutan.
Afirmasi Usaha Kecil Diragukan. Implementasinya
Meski seluruh paket mencantumkan afirmasi untuk usaha kecil, belum terdapat kejelasan mekanisme implementasinya, terutama pada paket bernilai besar dan kompleks seperti RMPC. Tanpa skema teknis yang jelas, afirmasi ini berpotensi menjadi formalitas administratif semata.
Diamnya Dinas, Ujian bagi Transparansi Publik.
Belum adanya tanggapan dari Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya atas surat konfirmasi yang telah disampaikan dalam batas waktu yang ditentukan menjadi catatan serius. Dalam perspektif keterbukaan informasi publik, sikap ini dapat dinilai sebagai pengabaian terhadap prinsip akuntabilitas dan hak publik untuk memperoleh informasi.
Jika kondisi ini terus berlanjut, maka diperlukan dorongan pengawasan lebih lanjut dari Inspektorat, lembaga pengawas, hingga partisipasi publik guna memastikan bahwa pengelolaan anggaran daerah tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku (Irfan)