Cilacap SNP – Seorang gadis berinisial PW (18 tahun) asal desa Margasari Kecamatan Sidareja Kabupaten Cilacap, tewas di kamar hotel Paradise Sidareja Cilacap. Senin (1/12)
Ia dianiaya pacarnya seorang kontraktor perumahan berinisial S (41).Pelaku berasal dari Desa Wringinharjo, Kecamatan Gandrungmangu, dan kini telah ditetapkan tersangka oleh polisi. S pun ditahan guna proses lebih lanjut.
“Untuk TKP di Hotel Paradise Sidareja, dan pembunuhan dilakukan pada Minggu 30 November 2025 malam,” ujar Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhi Buono saat konferensi pers, Selasa (2/12).
Motif pembunuhan lantaran korban menolak diajak menikah oleh tersangka, dan tersangka merasa sakit hati dengan ucapan korban tersebut.
“Karena sakit hati, tersangka lalu melakukan penganiayaan. Korban dicekik lehernya oleh tersangka. Saat dicekik, korban sempat menjerit, kemudian rambut korban juga dijambak,” ungkap Kapolresta.
Karena takut diketahui, tersangka sempat menutup mulut korban menggunakan jari saat mencekik.
“Kepala korban juga sempat dibenturkan ke lantai berulang kali selama lima menit oleh tersangka hingga lemas dan tidak berdaya, kemudian meninggal dunia,” jelasnya.
Setelah menganiaya korban hingga tewas, tersangka S merasa ketakutan hingga terpikir untuk bunuh diri dengan cara meminum cairan anti nyamuk.
Niat bunuh diri yang dilakukan oleh tersangka rupanya gagal dan berhasil siuman setelah sempat pingsan.
“Tersangka minum cairan Baygon dua kali, pertama setengah botol diminum, lalu muntah lemas. Kemudian, minum sisa cairan Baygon sehingga pingsan,” terang Kapolresta.
Tersangka pun melakukan cara lain untuk menghindari masalah dengan menelepon resepsionis esok hari, Senin (1/12), berpura-pura memberitahukan bahwa ada tamu hotel yang meninggal di kamar.
Polisi pun kemudian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan menangkap tersangka usai melakukan penyelidikan.
Menurut keterangan Kapolresta, tersangka sudah memiliki istri, sedangkan korban masih single, sehingga korban menolak ajakan tersangka untuk menikah.
“Awal mula tersangka kenal dengan korban pada bulan Juni melalui Medsos TikTok hingga menjalin hubungan asmara selama enam bulan,” jelas Kapolresta.
“Dan pada tanggal 28 November, tersangka menginap di hotel, kemudian janjian dengan korban pada tanggal 30 November pukul 18.30 WIB untuk bertemu, dan sempat berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak 3 kali,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. Adapun pasal yang dikenakan. yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. (JAS)