Galian C di kampung Leuwi Kopo Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor Diduga tidak mengantongi izin resmi. Padahal untuk mengadakan pertambangan / Galian izinnya cukup sulit karena menyangkut Undang–undang Minerba, tapi kenapa begitu mudahnya para pengusaha Galian C di Kabupaten Bogor beroperasi.
Namun meski tidak mengantongi izin galian tersebut baru berjalan, selain itu juga dengan adanya Galian C sebagian warga mengeluh dengan debu jalanan di saat armada truk melintas, terlebih saat ini musim kemarau.
Menurut salah seorang warga yang tidak mau disebutkan indentitasnya menyesalkan dengan adanya proyek galian C tersebut.
“Mungkin bagi warga lain mendapat sesuatu jadi setuju ada galian itu tapi buat kami yang hanya debu ke rumah jelas merugikan kami, walau melalui jalan Cipamingkis tetap kami dapat debu saja apalagi , musim kemarau susah air boro–boro buat bersihin rumah buat mandi masak minum saja sulit,” katanya.
Sementara dari pihak Galian tidak ada di tempat, hanya ada warga sekitar menyebutkan soal izin lingkungan kita ga tau, kata salah satu warga.
“Ya itu kami ga tau ditempuh tidak nya ” kilahnya.
Menanggapi itu, Sekdes Sukaresmi Kusnadi mengaku tidak tau menau soal galian C tersebut. Rabu (22/5)
“Kami sampaikan tidak tau ” silahkan saja langsung ke pihak perusahaan ,” saran Kusnadi. Sementara kasi trantib Ace saat di hubungi lewat Seluler (22/5) belum ada konfirmasi juga info dan akan segera turun mengecek katanya. (Ind)