web analytics

2 Galian C di Desa Cibatu Tiga Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor Diduga Tidak Mengantongi Izin Resmi

Bogor SNP – Padahal untuk mengadakan pertambangan / Galian izinnya cukup sulit karena menyangkut Undang–undang Minerba, tapi kenapa begitu mudahnya para pengusaha Galian C di Kabupaten Bogor beroperasi.

Namun meski tidak mengantongi izin galian, di ketahui pihak pol PP kecamatan Cariu tersebut tetap aktivitas berjalan, selain itu juga dengan adanya Galian C sebagian warga mengeluh dengan debu jalanan di saat armada truk melintas, terlebih saat ini musim kemarau.

Menurut salah seorang warga yang tidak mau disebutkan indentitasnya menyesalkan dengan adanya proyek galian C tersebut. “Mungkin bagi warga lain mendapat sesuatu jadi setuju ada galian itu tapi buat kami yang hanya kebagian kotornya debu ke rumah jelas merugikan kami, mana musim kemarau susah air boro–boro buat bersihin rumah buat mandi masak minum saja sulit,” katanya.

Sementara dari pihak Galian tersebut belum bisa di konfirmasi hanya info dari yang menjaga jalan keluar masuk kendaraan (parkir) menyebutkan soal izin lingkungan sudah dibuat sementara kalau ijin dari Dinas Pertambangan Provinsi sedang tidak tau.

“Ya itu sedang kami tidak tau ” kita hanya jaga kendaraan kilahnya.

Menanggapi itu, Kasi Trantib Satpol-PP kecamatan Cariu Amran mengaku Sementara belum monitor soal galian C tersebut karna sibuk Giat di kabupaten dan segara turun, dari Binwil Cibatu tiga katanya sudah koordinasi sama kepala desa saat di konfirmasi lewat Seluler katanya Jum,at (23/5)

“Saya belum monitor tidak tau silahkan saja langsung ke pihak desa, Insya Allah Senin Saya akan turun untuk mengecek,” ucap Amran Kasi Trantib. (Ind/wr)