Kota Bandung SNP – Dugaan telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan karyawan dan tenaga kerja di Rumah Sakit Muhammadiyah Bandung telah mencederai sila ke 2 (dua) Pancasila. Hal ini dapat memicu kemarahan para karyawan yang terkena PHK tersebut.
Beberapa keluhan dan laporan yang diterima tim kuasa hukum kami yang memberikan kuasa hukumnya kepada kami membuat tim kami harus fokus dan konsentrasi menangani kasus ini. Karena kuat dugaan kami bahwa, “Telah terjadi pelanggaran hukum dan perampasan hak-hak karyawan yang mencederai nilai nilai Pancasila terutama sila ke 2 (dua) “Kemanusiaan yang adil dan beradab” Kami mengajak rekan-rekan media untuk ikut mengawal kasus ini” tegas Dr. Rusman, S.H., M.H ke tim Swara Nasional Pos, Senin (17/2).
Nodi Putrado, S.H., M.H salah satu kuasa hukum dari korban PHK tersebut memaparkan beberapa kliennya di PHK diduga dengan tidak adil dan semena mena. Keluhan dan laporan yang kami terima bahwa, “Ada klien kami ini yang sedang hamil atas nama Ayu Octavia Ningrum di PHK, ada juga yang sedang sakit karena keguguran atas nama Resna Tresna Muthmainnah di PHK juga, dan ada juga klien kami yang sedang sakit parah dan masih duduk di kursi roda atas nama Kamal Riadi Sutardi statusnya mengambang tidak di PHK dan tidak digaji tanpa penjelasan dari pihak Rumah Sakit Muhammadiyah Bandung tersebut.
Klien kami ini masih menjalani tahapan operasi dan mereka tidak diberikan hak-haknya tidak digaji, tidak juga diberi pasangon dan untuk biaya berobatnya juga dari dana sendiri (mandiri). Yang lainnya juga mendapatkan perlakuan yang sama. PHK yang diduga tidak berprikemanusiaan ini sangat mencederai hati para karyawan tersebut. Ada yang berniat bunuh diri karena merasa dihina dan dikhianati. Ada juga yang depresi karena bingung harus kerja kemana. Sementara haknya belum mereka terima. Ini sangat mencederai hati karyawan dan berdampak bagi keluarga mereka.” ungkap Nodi Putrado, S.H., M.H.
James Panjaitan, S.H., M.H. pun angkat bicara, “Mereka yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum, perlindungan kesehatan, karena dia sedang hamil, dan yang lagi sakit parah duduk di kursi roda itu, yang baru mengalami keguguran tersebut. Mereka butuh dukungan, support dan hiburan malah di PHK dan tidak diberikan hak-haknya.”
Dugan tindakan yang sewenang-wenang tersebut sudah mencederai sila ke 2 (dua) Pancasila yang patut diduga tidak berprikemanusiaan. Wajib kita bantu mereka karena mereka juga manusia yang punya hak untuk hidup. Mereka juga punya moral dan tanggung jawab, mari kita kawal terus kasus ini. Sehingga hak-hak teman kita ini bisa mereka terima seperti apa semestinya” tegas James Panjaitan S.H., M.H. ke tim Swara Nasional Pos. (Roma RG)