Indramayu SNP – Ratusan Siswa SMAN 1 Tukdana, Kabupaten Indramayu – Jawa Barat dilaporkan berasumsi mengalami gejala keracunan makanan setelah mengonsumsi hidangan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Insiden ini memicu kekhawatiran bagi semua orang tua Wali dan hal ini disinyalir ancaman boikot terhadap program bantuan tersebut diduga bisa saja terjadi. Senin (5/10)
Sebanyak 105 Pelajar dari kelas 10, 11, dan 12 yang mengalami keracunan setelah menyantap MBG yang dipasok oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Kerticala 2. Gejala yang muncul antara lain mual, pusing, hingga muntah-muntah.
Menanggapi dugaan laporan ini, tim Medis dan Instansi terkait segera melakukan penanganan darurat. Sebagian Siswa mendapatkan perawatan di lingkungan sekolah, sementara yang lain dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat, termasuk Puskesmas Tukdana, Puskesmas Kerticala, dan RSUD Indramayu.
“Sebanyak 18 orang ditangani di Puskesmas Tukdana, puluhan lainnya di Puskesmas Kerticala, dan 2 Siswa dirujuk ke RSUD Indramayu,” ujar Camat Tukdana, Heka Sugono.
Ia menambahkan, bahwasannya sampel makanan telah dikirim ke Labkesda Dinas Kesehatan Indramayu untuk diuji. Sedangkan kekhawatiran orang tua Siswa semakin memuncak, bahkan beredar tayangan video yang menunjukkan keluarga Siswa menyatakan penolakan terhadap makanan MBG.
“Mulai besok kita tidak usah makan dari MBG, kita bawa bekal sendiri saja dari rumah. MBG meracuni,” ungkap salah seorang keluarga Siswa dalam video tersebut.
Kendati demikian Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG, Ayu, membenarkan adanya insiden tersebut dan menegaskan pihaknya telah mengambil langkah tanggap darurat.
“Dari awal pihak Sekolah menghubungi SPPG bahwa ada penerima manfaat yang terdampak, pihak SPPG langsung melakukan penanganan,” jelasnya Ayu.
Pasalnya SPPG Kerticala 2 telah diterbitkan surat berhenti operasional sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN) hingga persyaratan operasional kembali terpenuhi.
Menanggapi rentetan kasus keracunan dalam program pemenuhan gizi nasional, Tokoh Masyarakat Indramayu, Tomi Susanto dan Hasto Kristianto, S.H., menekankan, bahwa pentingnya aspek hukum dan tata kelola program MBG, Mereka juga menyatakan agar keselamatan dan kesehatan anak-anak sekolah adalah hukum tertinggi yang tidak boleh dikompromikan oleh kelalaian vendor.
“Setiap SPPG yang beroperasional terikat secara ketat oleh regulasi BGN, mencakup standar higienitas, sertifikasi laik fungsi, serta rantai pasok pangan yang akuntabel. Ketika timbul korban akibat dugaan kontaminasi atau kelalaian pengolahan, maka ada ancaman sanksi pidana dan perdata bagi pihak pengelola SPPG,” tegas Hasto.
Desak agar penghentian operasional sementara diikuti dengan evaluasi total dan proses penegakan hukum jika terbukti ada unsur kelalaian, pasalnya harus dilakukan sesuai prosedur, Pungkasnya. (Nana/Jwr)