Indramayu SNP – Bupati Indramayu Nina Agustina yang kembali mengukuhkan 167 Kepala Desa (Kades) atau Kuwu di Kabupaten Indramayu – Kawa Barat untuk perpanjang masa jabatan kuwu selama 2 tahun.
Pengukuhan 167 Desa yang dipusatkan di Pendopo Indramayu dengan dihadiri seluruh Kepala SKPD, Camat, Istri Kuwu, dan para keluarga yang baginya berkesempatan menyaksikan prosesi pengukuhan tersebut.
Bupati Indramayu Nina Agustina dalam sambutannya menegaskan, perpanjangan masa jabatan Kuwu tersebut merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Selanjutnya para Kuwu harus maksimalkan dalam memberikan curahan tenaga dan pikirannya dalam melaksanakan tugas untuk mengayomi, melayani, dan membina Masyarakat agar lebih baik lagi menuju pembangunan Desa dan Masyarakat yang lebih baik dan sejahtera.
“Intinya para Kuwu yang telah dikukuhkan harus melaksanakan kerja baik kerja nyata dalam membangun Desanya. Dan para Kuwu juga harus menggunakan Dana Desa (DD) agar dengan amanah.” Ungkap tegasnya Bupati.
Diharapakan pula dirinya agar jangan lagi ada penyimpangan penggunaan DD. dan Para Kuwu agar tetap harus menjaga sikap dan perilakunya yang baik. Memperbanyak inovasi di Desanya agar layanan kepada Masyarakat makin baik. Hal lain juga yang harus diperhatikan para Kuwu adalah percepatan zero stunting di Desanya.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, A. Sulaeman bahwasanya, pengukuhan kali ini seharusnya dilakukan terhadap 170 Kuwu. Namun karena 3 Kuwu saat ini sedang dalam proses pemberian sanksi akhirnya hanya 167 Kuwu yang dikukuhkan.
“Tiga Kuwu yang tengah diberikan sanksi yaitu Kuwu Ujunggebang, Sukagumiwang, dan Anjatan Utara. Sehingga hari ini tidak diikutsertakan pada pengukuhanya.” tutupnya Sulaeman (Nana C./Uj).