Tasikmalaya SNP – Penyelenggaraan Bangunan Gedung merupakan pedoman persyaratan administrasi kesesuaian dengan tata ruang dan standar teknis keandalan bangunan serta kelestarian lingkungan serta dalam rangka untuk menjamin keselamatan masyarakat dan lingkungan di daerah maka penyelenggaraan bangunan gedung dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung.
Kegiatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2O19 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa satuan kerja perangkat daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil atau sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 menyebutkan bahwa keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya TA 2024 melalui Dinas Pendidikan Bidang Sekolah Dasar (SD) melakukan kegiatan dengan anggaran yang cukup fantastis, giat Revitalisasi di 27 titik kegiatan yang tersebar di beberapa Kecamatan. Kegiatan Revitalisasi tersebut diantaranya :
1. Revitalisasi Sdn 1 Sukaratu Rp. 1,3 M
2. Revitalisasi Sdn Sirnasari Rp. 1,5 M
3. Revitalisasi Sdn Sulaksana Rp. 1,5 M
4. Revitalisasi Sdn 2 Ciroyom Rp. 1,2 M
5. Revitalisasi Sdn Gunungtasik Rp. 1,2 M
6. Revitalisasi Sdn Mandalamekar 2 Rp. 1,5 M
7. Revitalisasi Sdn Cipari Rp. 1,4 M
8. Revitalisasi Sdn Linggasari Rp. 1,6 M
9. Revitalisasi Sdn Kaputihan Rp. 1,8 M
10. Revitalisasi Sdn Leuwihalang Rp. 1,7 M
11. Revitalisasi Sdn 1 Salawu Rp. 1,7 M
12. Revitalisasi Sdn Mekarsari Rp. 1,6 M
13. Revitalisasi Sdn Sukaati Rp. 1,5 M
14. Revitalisasi Sdn Tirtamukti Rp. 1,2 M
15. Revitalisasi Sdn Sindangreret Rp. 1,2 M
16. Revitalisasi Sdn Pondokwaru Rp. 1,4 M
17. Revitalisasi Sdn Mandalamekar Rp. 1,2 M
18. Revitalisasi Sdn Cipatangga Rp. 1,1 M
19. Revitalisasi Sdn Citamba Rp. 1,2 M
20. Revitalisasi Sdn Jatiwaras Rp. 1,5 M
21. Revitalisasi Sdn Karanggedang Rp. 1,7 M
22. Revitalisasi Sdn 1 Leuwibudah Rp. 5`17,3 Juta
23. Revitalisasi Sd Negeri Banyuwaras Rp. 674,7 Juta
24. Revitalisasi Sdn 2 Sindangraja Rp, 1,2 M
25. Revitalisasi Sdn Unara Rp. 1,6 M
26. Revitalisasi Sdn Margaluyu Rp. 1,2 M
27. Revitalisasi SDN Nuralam Rp. 1,2 M
Media ini melayangkan surat konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya, terkait dugaan dalam seluruh kegiatan Revitalisasi tersebut belum mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban resmi dari dinas terkait. Namun pada hari jumat (19/07) Kabid Pendidikan dasar (Dikdas) Ahmad melaui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa terkait dengan izizn Persetujuan Bangunan Gedung sedang diproses. Hal ini tentunya berpotensi melanggar ketentuan Pasal 253 ayat (4) PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan Pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Pasal 1 ayat (1) Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. Serta pada Pasal 1 ayat (17) Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan dilaksanakan dengan prinsip Akuntabel yaitu pelaksanaan dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis dan Kepatuhan yaitu pelaksanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria Penyelenggaraan Bangunan Gedung melalui mekanisme PBG. Fungsi pengawasan yang dimiliki perangkat pemerintah daerah (Inspektorat) sebagai aparat pengawasan internal pemerintah daerah yang berperan/berfungsi sebagai “Quality Asurance” yakni menjamin bahwa suatu kegiatan dapat berjalan secara efisien, efektif,dan sesuai dengan aturannya.
Mengingat Sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah perlu untuk diketahui adanya dugaan suatu permasalahan dalam kegiatan Revitalisasi SDN di Kabupaten Tasikmalaya. Hal ini berkaitan dengan fungsi koordinasi yang melekat pada tugas mengkoordinasikan pelaksanaan tugas lainnya di bidang pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Koordinasi dalam pengelolaan keuangan daerah meliputi koordinasi dalam penyusunan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah. Hal tersebut menjadi tugas Koordinator pengelolaan keuangan daerah.
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan, pada Pasal 9 memberikan peringatan bahwa Laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisikmemuat :
a. capaian indikator;
b. kendala; dan
c. data dukung.
Laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik menjadi pertimbangan penilaian usulan DAK Fisik tahun anggaran berikutnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung tentunya ada rambu-rambu serta kaidah yang menyertai. Maksud pengaturan penyelenggaraan Bangunan Gedung merupakan pedoman persyaratan administrasi kesesuaian dengan tata ruang dan standar teknis keandalan bangunan serta kelestarian lingkungan serta dalam rangka untuk menjamin keselamatan masyarakat dan lingkungan di daerah maka penyelenggaraan bangunan. (Tim)