Tasikmalaya SNP – Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa: “Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik”. Selanjutnya ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2O21 tentang Standar Nasional Pendidikan, dinyatakan bahwa: (1) Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada satuan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan, (2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran, (3) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi satuan pendidikan. DAK Fisik Bidang Pendidikan diarahkan untuk pemenuhan dan penuntasan sarana dan prasarana satuan pendidikan yang masih belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
DAK Fisik Bidang Pendidikan dilaksanakan dengan prinsip:
1. Efektif yaitu terlaksananya kegiatan sesuai dengan kebutuhan spesifikasi, standar dan kriteria bangunan yang telah ditetapkan;
2. Efisien yaitu pelaksanaan harus dilakukan sesuai dengan dana dan sumber daya yang tersedia;
3. Transparan yaitu pelaksanaan harus dilakukan secara terbuka dan mengakomodasi aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah;
4. Akuntabel yaitu pelaksanaan dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis.
5. Kepatuhan yaitu pelaksanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Kearifan yaitu pelaksanaan menerapkan ciri khas daerah pada arsitektur bangunan dan diperkenankan melaksanakan rehabilitasi dan pembangunan sesuai dengan kearifan local.
7. Kesamaan kesempatan yaitu pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan pembangunan yang memperhatikan hak-hak semua siswa atau warga sekolah termasuk kemudahan akses bagi penyandang disabilitas.
8. Keamanan dan kenyamanan yaitu pelaksanaan harus menjamin keselamatan dan kenyamanan warga sekolah dalam pembangunannya.
Untuk itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya perlu memprioritaskan pemenuhan dan penuntasan penyediaan sarana dan prasarana pendidikan pada satuan pendidikan dalam rangka mencapai Standar Nasional Pendidikan dalam penyelenggaraan layanan pendidikan berkualitas dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan.
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui Dinas Pendididkan Bidang SMP melakukan kegiatan REVITALISASI SMPN diantaranya Sbb :
1. REVITALISASI SMPN 1 CINEAM Rp.534,4 Juta
2. REVITALISASI SMPN 3 SUKARAJA Rp 2 M
3. REVITALISASI SMPN 4 CIPATUJAH Rp. 1,2 M
4. REVITALISASI SMPN 1 BOJONGGAMBIR Rp. 1 M
5. REVITALISASI SMPN 2 SODONGHILIR Rp. 1,5 M
6. REVITALISASI SMPN 1 PAGERAGEUNG Rp. 1 M
7. REVITALISASI SMPN 1 SUKARAME Rp. 699,3 Juta
8. REVITALISASI SMP ISLAM TERPADU AL MUKHTAR Rp. 1,8 M
9. REVITALISASI SMP NURUL QOMAR Rp. 1,1 M
10. REVITALISASI SMPN 2 CIBALONG Rp. 595,4 Juta
11. REVITALISASI SMPN 2 CIGALONTANG Rp. 1,3 M
12. REVITALISASI SMP TERPADU CAHAYA ANAK BANGSA Rp. 609,9 Juta
13. REVITALISASI SMPN 1 SINGAPARNA Rp. 578,1 Juta
14. REVITALISASI SMP ISLAMIYAH CIAWI Rp. 610 Juta
15. REVITALISASI SMPN 1 PUSPAHIANG Rp. 958,6 Juta
16. REVITALISASI SMPN 2 CIKATOMAS Rp. 895,8 Juta
17. REVITALISASI SMPN 2 PANCATENGAH Rp. 949,7 Juta
18. REVITALISASI SMPN 2 SUKAHENING Rp. 1,6 M
19. REVITALISASI SMPN 3 CIAWI Rp. 1,4 M
20. REVITALISASI SMPN 2 MANONJAYA Rp. 981,2 Juta
21. REVITALISASI SMP IT NANGGERANG Rp. 702 Juta
22. REVITALISASI SMPN 3 SUKAHENING Rp. 1,5 M
Namun dalam pelaksanaannya diduga tidak mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedungg (PBG), sangat disayangkan apabila ada kegiatan proyek pembangunan yang dibiayai oleh APBD dalam hal ini Dana Alokasi Khusus (DAK), kurang memperhatikan yang disyaratkan oleh aturan perundang-undangan yang ada. Jangan malah menerobos aturan tersebut.
Mengingat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Pasal 1 ayat (1) Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. Serta pada Pasal 1 ayat (17) Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
Bahwa berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999, Pasal 1, “Pers adalah lembaga sosial dan wahana
komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara
dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak,
media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia”. Tentunya hal ini yang sangat penting untuk
mencegah terjadinya penyalahgunaan, penyelewengan dan penyimpangan lainnya. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Media ini melayangkan surat konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya, terkait dugaan dalam seluruh kegiatan Revitalisasi tersebut belum mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban resmi dari dinas terkait. Namun saat dikonfirm kembali melalui pesan WhatsApp kepada Ruhimat selaku Kasi Dikmen menyampaikan, terkait dengan PBG sesuai informasi dari Kabid Dikmen Jani bahwa PBG sedang di proses.
Hal ini tentunya tidak sejalan dengan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2021
TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG. Ketentuan Pasal 253 ayat (4) PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan Pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi.
Dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung tentunya ada rambu-rambu serta kaidah yang menyertai. Maksud pengaturan penyelenggaraan Bangunan Gedung merupakan pedoman persyaratan administrasi kesesuaian dengan tata ruang dan standar teknis keandalan bangunan serta kelestarian lingkungan serta dalam rangka untuk menjamin keselamatan masyarakat dan lingkungan di daerah maka penyelenggaraan bangunan. Gedung dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Pasal 9 ayat (1) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi paling lambat bulanJuni tahun anggaran berikutnya. (2) Laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. capaian indikator
b. kendala
c. data dukung
(3) Laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)1, menjadi
pertimbangan penilaian usulan DAK Fisik tahun anggaran berikutnya.(Tim)