Pasuruan – Kasus dugaan Korupsi atau penyelewengan sewa kios di Plaza Bangil, Kab. Pasuruan terus bergulir yang merugikan Negara ± Rp. 37 Milyar. Kepala Kejaksaan Kab. Pasuruan Ramadhanu Dwiyantoro Geram serta telah mendapat atensi khusus.
Melalui Kasi Pidsus Kejari Kab. Pasuruan beberapa waktu yang lalu menjelaskan bahwa perkara dugaan korupsi pemanfaatan Plaza Bangil dan Plaza Untung Suropati telah naik dari proses Penyelidikan ke tingkat Penyidikan.
” Iya betul mas, Karena dari perhitungan sementara ada kerugian Negara yang diduga dikorupsi sebesar Rp. 37 Milyar “. Tutur Kasi Pidsus
Mengacu kepada laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didapati bahwa piutang pembayaran sewa kios Plaza Bangil dan Untung Suropati sudah terjadi 2010 atau sejak 12 tahun yang lalu, artinya dugaan kuat selama ini para pemakai lahan di Plaza Bangil dan Plaza Untung Suropati tidak pernah membayar uang sewa.
Sedangkan, Lanjutnya para pedagang atau pemilik usaha disana telah membayar, akan tetapi uangnya tidak masuk ke Kas Daerah (Pemkab Pasuruan),”ujar Denny kala itu.
Menurut Bhakti Kasi Pasar Dinas Perindustrian Kab. Pasuruan usai diperiksa oleh tim penyidik Pidsus Kejari Kab. Pasuruan mengatakan kepada awak media pihak Disperindag Kab.Pasuruan sudah beberapa kali melakukan penagihan atas sewa lahan yang ditempati tersebut pada para pemilik usaha, baik di Plaza Bangil ataupun Plaza Untung Suropati namun mereka (para pemilik usaha) menolak lantaran sudah memiliki bukti hak milik atas stand yang telah ditempati tersebut, lantaran sudah membeli pada pengembang. Pungkas Bhakti
Sementara itu dikutip dari Pojok Kiri saat melakukan konfirmasi kelanjutan progres pemeriksaan dugaan korupsi Plaza Bangil dan Plaza Untung Suropati, Minggu (21/8/2022) melalui sambungan telepon selularnya
“tim penyidik telah mengumpulkan semua keterangan dari sejumlah pihak yang berkompeten, baik dari dinas terkait ataupun pemilik usaha di dua tempat,” tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, dari Data serta keterangan yang sudah disampaikan pada penyidik muncul adanya bukti kepemilikan hak atas stand atau tempat usaha di Plaza Bangil dan Plaza Untung Suropati. Atas munculnya hak kepemilikan tersebut, tentu saja akan segera kami lakukan penelusuran. Kenapa bisa para pedagang atau pemilik usaha mempunyai hak kepemilikan tersebut. Ujarnya
Padahal lanjutnya diketahui bahwa lahan di dua tempat usaha tersebut adalah milik Negara (Pemkab Pasuruan). Semisal saja di Plaza Untung Surapati, nyata sudah bahwa lahan tersebut sebelumnya adalah kantor kawedanan bangil yang dialih fungsikan sebagai tempat usaha rakyat. Jelasnya
Ditambahkan, atas hal tersebut pihaknya tidak akan ada kompromi dan sesegera mungkin melakukan tindakan tegas pada semua pihak yang terlibat atas penyelewengan atas tanah Negara. Ingat dan mohon dicatat, saya sebagai alat penegak Hukum tidak akan membiarkan siapapun orangnya yang telah serta merta menguasai tanah Negara tanpa prosedur yang jelas. Artinya semua yang terlibat akan kami sikat sampai habis.
Salah satu contoh dengan keberadaan Moeslim Property yang secara tidak sah menguasai plaza bangil yang dibuat kantor, rumah dan caffe. Kami berharap Moeslim Properti dan beberapa nama di plaza untung suropati, untuk bersikap koorperatif dan gentlemen,”pungkas Ramdhanu Dwiyantoro Kepala Kejaksaan Negeri Kab.Pasuruan. (Fik/il)