Bandung SNP – Pemerintah mengucurkan Dana BOS ke semua sekolah dari mulai Sekolah Dasar sampe Sekolah Menengah Atas supaya semua masyarakat tidak jadi buta huruf. alias wajar Dikdas Dua Belas Tahun.
Tentunya orangtua tidak lagi mengeluarkan biya pendidikan bahkan Provinsi Daerah memberikan BOPD untuk Sekolah Menengah Atas maupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) agar memenuhi biaya pendidikan yang maksimal. Tetapi masih ada Kepala SMAN 2 Padelarang Bandung Barat diduga mengambil keuntungan dari Anggaran Dana BOS dari APBN maupun dari APBD hususnya untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) ataupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dimana untuk Biaya Operasional Sekolah. Supaya tidak membebani orangtua siswa dan terlihat Anggaran Pemeliharaan Tahap Pertama Rp. 529.825.050 sedangkan Anggaran Pemeliharaan Tahap Kedua Rp. 517.511.000 lebih dari Satu Milyar yang cukup besar sementara ruang belajar tidak ada terlihat dipelihara belum lagi dari anggaran pengembangan perpustakaan atau pembelian buku Tahap Pertama Rp. 197.273.600 sedangkan Tahap Kedua Rp. 145.503.000 yang setiap tahun mencapai Riga Ratus Juta lebih, diduga Kepala Sekolah SMAN 2 Padelarang KKN belum dari poin-poin yang lain seperti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahap Pertama Rp. 25.717.500 sedangkan Tahap Kedua sebesar Rp. 75.210.000 yang cukup besar, belum dari poin-poin yang lain seperti kegiatan sekolah dan lain lain atau tentunya anggaran seperti ini patut dipertanyakan.
Diduga anggaran ini direkayasa supaya bisa mengambil keuntungan dan hal seperti ini tidak bisa ditoleransi Kepala Sekolah seperti ini patut diberikan sanksi dan juga patut periksa oleh Penegak Hukum supaya tidak berulang-ulang ke sekolah yang lain. Dimana uang rakyat hasil dari pembayaran pajak tentunya harus dinikmati masyarakat kecil dan harus tepat sasaran. Diduga oknum Kepala Sekolah SMAN 2 Padelarang bapak Dadang Hermansen KKN, bersambung. (Team)