Cilacap SNP – Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Cilacap, Andri Kristanto, S. Kom, M.T, QRMP, memberi penjelasan,usai kantornya di datangi warga Gragalan Klaces Kecamatan Kampung Laut yang kedua kali.
Kedatangan warga Klaces sebagai lanjutan tuntutan warga atas penolakan penggusuran dan menuntut kepastian hukum atas lahan yang dikelola sudah puluhan tahun dan menghentikan kepemilikan klaim lahan oleh Lapas Nusakambangan.
“Jadikan dulu,yang pertama, pada waktu tanggal 24 September 2025 pada waktu Hari agraria, menanyakan yang sama, ya kan? Jadi gini, kalau selama ini, kami kan juga selalu berkoordinasi bersinergi dengan Pemda,” ujar Andri Kristanto, S. Kom, M.T, ORMP pada Senin (2/3).
“Apalagi ini batas wilayah, kemarin masing-masing, di audensi menunjukkan ya, mempertanyakan yang 34 hektar itu toh, dan mengenai batas wilayah, menyampaikan juga, permintaanya kan bisa duduk bareng”.
” Saya juga permintaannya bisa duduk bareng. Kemarin kita juga sudah pernah dengar ya, di Jakarta belum sepakat. Kemarin kita sudah berkoordinasi dengan pak Setda, ini harus bareng bareng pak. Kemarin tuntutannya Forkopimda, kami juga menunggu hasil koordinasi Forkopimda bagaimana jalan solusinya,” ujarnya.
Andri melanjutkan, “Bahwa pada prinsipnya siapa saja yang memohonkan sertipikat, itu kami terima semua, mau dari warga, instansi dan sebagainya. Asal, satu batas batasnya wilayah jelas, dua, tetangga mereka kiri kanan barat timur masing masing bisa menerima. Selama itu masih sengketa, belum jelas kami tidak bisa memproses. Siapapun kita terima. Jadi kalau misalkan ada sengketa, ya diselesaikan dulu,” lanjutnya.
“Ini kan sudah sampai atas. Jadi biar kita nanti duduk bersama, nanti saya dengan pak Setda, sudah melaporkan dan kita menunggu koordinasi dari pusat.Yang penting kalau duduk bareng pasti bisa selesailah,” katanya.
Ia menyampaikan, “Selama ini, belum pernah ada yang menyertifikatkan. Karena tanah belum clear and clean. Kalau sengketa gimana, BPN apa tahu itu statusnya tanah siapa. Kalau masing-masing punya dokumen sendiri dan masing masing duduk bareng menyamakan persepsi. Ibaratnya ini, batasnya ini,” tandasnya.
Ia menuturkan, ” darimana kami tahu, misalnya gini, yang punya tanah itukan harus menjaga tanahnya ya, mungkin sudah lama disitu. Mungkin yang disampaikan tanah timbul ya, Tanah timbul bisa disertifikatkan dengan mekanisme, ada prosedur mekanismenya, ada peraturan pemerintahnya. Itu kepala desa mengajukan permohonan ke bupati untuk mendapatkan rekomendasi”.
Andri menambahkan, seperti di Ujung Gagak sama caranya, Kepala Desa pro aktif mengajukan permohonan data namanya itu, bawalah surat ke Bupati, akhirnya yang dikuasakan LBH tadi, membawa bukti milik adat, kita kembali ke PP 18, itukan Letter C, Verponding, Petuk, Girik, itu hanya sebagai penunjuk atau syarat. Sudah tidak bisa sebagai bukti atau kepemilikan, yang bukti kepemilikan itu sertifikat. Itu kalau memang harus dikonversi supaya jadi sertifikat.
“Jadi itu harus di konversi sebagai sertifikat, sama dari jaman dululah bahkan mekanisme mekanisme Eigendom Eigendom juga sama. Sekarang harus harus konversi jadi sertifikat”.
“Makanya ini saya minta bantuan media semenjak 2 Februari 2026 ini, segala bentuk Hak atas milik adat yang dulu jadi alat kepemilikan sekarang tidak bisa lagi. Bukti bukti kepemilikan yang sah cuma sertifikat,” pintanya.
Ia mengatakan, “Makanya dengan program PTSL salah satunya redis, kalau itu misalkan sudah clear and clean, duduk bareng ya kan, itu bisa kok masyarakat mengajukan lewat redis tanah timbul ya. Tapi selama ngga duduk bareng ya, permasalahan tidak selesai.”
“Semua pihak syaratnya harus ikut, ya dari kuasa warga, Imipas ya dari Pemda dari BPN, BIG dari mana lagi itu. Ikut semua,” jelas Andri Kristanto. (JAS)