web analytics

Ketua DPRD Kab. Pasuruan Sesalkan Berita Tidak Berimbang Terkait Pemanggilan Anggotanya oleh KPK

Pasuruan SNP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menyampaikan keberatan atas pemberitaan media online news.detik.com yang menyebutkan bahwa salah satu anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam suatu kasus, tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan maupun kepada lembaga DPRD Kab. Pasuruan.

Pemberitaan tersebut tidak hanya tidak berimbang dan tidak terverifikasi, namun juga menyesatkan dan berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap personal maupun institusi DPRD secara keseluruhan. Kamis (10/7) kata Ketua DPRD Kab. Pasuruan H. Samsul Hidayat.

Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan menegaskan bahwa sampai hari ini, tidak ada informasi atau surat resmi dari KPK yang diterima DPRD terkait pemanggilan anggota sebagaimana diberitakan, 2. Yang bersangkutan juga telah memberikan klarifikasi secara langsung bahwa ia tidak pernah menerima surat atau panggilan dari KPK, 3. Kami mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi oleh KPK, namun sangat menyayangkan jika media tidak menjunjung tinggi prinsip cover both sides dalam menyajikan informasi.

“Yang bersangkutan (Rudi Hartono); juga telah memberikan klarifikasi secara langsung bahwa ia tidak pernah menerima surat atau panggilan dari KPK. Kami mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi oleh KPK, namun sangat menyayangkan jika media tidak menjunjung tinggi prinsip cover both sides dalam menyajikan informasi”, cetusnya.

Masih menurut Samsul menuturkan kami meminta kepada redaksi news.detik.com, untuk memberikan ruang hak jawab secara proporsional, Menjaga akurasi informasi demi mencegah pembentukan opini publik yang keliru, menerbitkan klarifikasi dan hak jawab secara proporsional dan pada ruang pemberitaan yang setara dengan berita sebelumnya, melakukan verifikasi ulang terhadap narasumber atau data yang dijadikan dasar dalam pemberitaan tersebut, Bila memungkinkan, menurunkan atau mengoreksi isi pemberitaan demi menjaga akurasi dan etika pemberitaan.

DPRD Kabupaten Pasuruan akan selalu menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik, namun tetap mengedepankan keadilan dan kehati-hatian agar tidak terjadi pembunuhan karakter melalui media. Jelasnya H. Samsul Hidayat di kantor DPRD. Kab Pasuruan Jl. Raya Raci Kec. Bangil. (Taufik)