Sukabumi SNP – Resahnya para pelaku Pendidikan dari Mulai Sekolah SMA sederajat yang Formal/ Reguler Maupun Non Formal seperti PKBM dengan Paket C nya, Atas Sistem Pembelajaran SMA terbuka, yang terjadi di berbagai Daerah di Jawa Barat Khusus nya di Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan hasil penulusuran Awak media, Sistem pembelajaran yang berbeda yang di laksanakan antara SMA sederajat Reguler / Formal berikut PKBM dengan Paket C nya, dengan Sistem pembelajaran yang di Laksanakan SMA terbuka menuai keluhan semua pihak.
Begitupun juga dengan segi penerimaan Anggaran, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pusat serta anggaran dari Provinsi Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) secara teknis penerimaan Anggarannya.
menjadi polemik kontrovresi para pelaku pendidikan sehingga menjadi keresahan semua pihak.
Seperti contoh penerimaan BOS yang di Terima oleh SMA Reguler atau Formal per Siswa Sebesar 1.800.000 ribu plus Anggaran Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) sebesar Rp. 500.000 sampai 600.000 , dengan total penerimaan per siswa Rp 2.400.000 dengan Sistem pembelajaran Seminggu penuh kecuali hari libur minggu dan Seterusnyanya,
Begitu juga Sekolah PKBM Non Formal dengan penerimaan per Siswa sebesar Rp.1.800.00 dan Non BPMU dengan sistem pembelajaran hampir sama dengan Formal.
Sedangkan penerimaan Anggaran Bos yang di Terima oleh SMA terbuka sama dengan Reguler per siswa sebesar Rp. 2.400.000.
Dengan sistem Pembelajaran rata rata hanya 1 hari dalam satu minggu,
Dengan sistem pelaksanaan pembelajaran yang berbeda juga sistem penerimaan anggaran yang berbeda juga, dan itu menjadi kecemburuan sosial juga Kontroversi semua pihak, terutama para pelaku pendidikan.
Menurut Salah seorang Guru SMA Reguler yang minta tidak mau di sebut namanya, ” Sistem PPDB yang agak rancu seperti di antara nya , para calon Siswa yang daftar baru ke SMA terbuka itu seharus ada jeda waktu dulu atau misal sudah bekerja semenjak si calon siswa tersebut berhenti sekolah di tingkat SMP sederajat.
“Yang hari ini terjadi rata rata, PPDB yang di Terima di SMA Terbuka calon siswa nya, yang berhenti di tingkat pertama bisa langsung di Terima, padahal itu tidak boleh harus ada jeda waktu dulu ,” ujarnya.
Dengan permasalahan tersebut menjadi sorotan fublik, terutama Lembaga Bantuan Hukum Damar Keadilan Rakyat ( LBH-DKR) yang di Ketuai Saleh Hidayat SH, seperti yang di Sampaikan nya di Kantor Sekertariat LBH DKR di Perum Alam Layung Indah Desa Cisande Kecamatan Cicantayan Kamis (12/9/24)
” Dengan permasalahan tersebut itu memang merugikan sebagian pihak para pelaku Pendidikan, khususnya SMA Sederajat Reguler/ Formal juga Non Formal lain seperti PKBM dengan Paket C nya”
Dari sistem Segi pembelajaran nya yang berbeda dan akan menjadi kecemburuan Sosial antara SMA Sederajat Reguler/ Formal bersama PKBM dengan Paket C nya dengan SMA Terbuka tersebut, ” ungkapnya.
Kalau berbicara segi undang undang itu antara Peraturan Gubernur ( PerGub) Jawa Barat no 74 tahun 2020 itu bertentangan dengan Undang Undang RI Sisdiknas No 20 tahun 2003, dan ini harus di kaji ulang, karena ini sangat menuai keresahan juga kontroversi antar para pelaku pendidikan,
Kami LBH DKR dengan semua itu akan mengajukan Uji materi ke Mahkamah Agung (MA) antara PerGub no 74 tahun 2020 dengan UU RI Sisdiknas no 20 tahun 2003, mudah-mudahan nanti nya ada titik temu, dan hasil nya bisa menyelaraskan antara PerGub jabar tersebut dengan UU RI tentang Sisdiknas Tersebut ” pungkas nya”. (Sopandi/Nasrul)