Bekasi – Camat Cibarusah Rusdi Aziz yang didampingi Kapolsek Cibarusah AKP Yendrizen menyampaikan, agar pengelola galian mengurus izin terlebih dahulu sebelum melakukan aktivitas penambangan.
“Apabila izinnya belum ada, diminta aktivitas galian tanah agar dihentikan menunggu sampai ada izin,” kata Camat Cibarusah, Rusdi Aziz, saat dikonfirmasi lewat celuler kepada wartawan, Selasa (02/01/2024) siang.
Menurut Rusdi, selain mendatangi lokasi galian tanah, ia juga sudah memberikan usulan kepada Pemerintah Desa Wibawamulya untuk segera meminta perizinan dari pengembangnya, karena apapun izinnya, kegiatan tersebut ilegal.
“Hasil musyawarah warga itu bukan izin, melainkan langkah awal warga untuk izin kepada pengembang dan pengembang harus membuat legalitas dulu, setelah ada legalitas silahkan untuk beraktivitas lagi,” ujar Rusdi.
Rusdi menjelaskan, pihak Kecamatan Cibarusah tidak akan menolak jika ada pengusaha galian yang ingin membuka aktivitasnya di wilayah Cibarusah dengan syarat perizinan sesuai dengan peraturan.
“Silahkan saja bagi para pengusaha atau pengembang untuk usaha di wilayah Cibarusah, apalagi ini galian C ya, mereka harus sesuai dengan peraturan Bupati nomor 4 tahun 2012 tentang Penjagaan umum yang izinnya sampai tingkat provinsi. Jika mereka tidak mengindahkan peraturan, maka kami Muspika akan bertindak untuk memberikan teguran dan menghentikan sementara galian sampai izinnya ada,” ucap Rusdi. (Indri)