Batam SNP – Minggu 8 September 2024, maraknya meja Jackpot merajalela di Warung Gelanggang terbuka berjalan lancar dibeberapa kalangan pemukiman warga masyarakat tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum yang terkait di Batu Aji.
Masyarakat Batu Aji merasa resah karena adanya Mesin Jackpot beraktivitas tiap malam di sekitaran Pemukiman Ruko King Plaza (MKGR) RT 07, RW 08 Kel. Kibing, Kec. Batu Aji Kota Batam lancar dengan mulus beraktivitas tanpa ada tindakan aparat yg terkait di Batu Aji Kota Batam.
Adanya dugaan oknumnya wartawan hendelnya (humas) Jackpot tersebut/mengangkangi wartawan di lapangan dan mengelabui “Bahwasanya adanya Jackpot liar beraktivitas setiap malam di Kawasan Ruko King Plaza berjalan lancar dan mulus tidak dapat tersentuh oleh aparat yang terkait di Batu Aji, anehnya langsung pembelian koin diatas meja Jackpot.
Permainan Mesin Jackpot pun apabila dia memenangkan hasil dari Mesin Jackpot tersebut itu langsungnya penukaran secara duit diatas Meja Jackpot dan transparan pemain yang menang menerimanya berupa duit dari wasit Mesin Jackpot tersebut yang jaga seseorang wasit Mesin Jackpot liar dan bisa dikatakan permainan teransparan tanpa tak ada hukum judi 303 yang berlaku Indonesia.
Beberapa keluhan warga masyarakat bahwa adanya Mesin Judi Jackpot dipemukiman warga Ruko King Plaza RT 07, RW 08 Kel Kibing tersebut bisa meresahkan warga masyarkyat dan terlebih dahulu dibagian golongan ekonomi lemah, warga masyarakat mengharapkan supaya Mesin Jackpot yang ada beraktivitas di Pemukiman Warga Sinawangi, Genta dan Ruko King Plaza kami dari warga memohon segera ada penindakan dan penutupan Mesin Jackpot liar yang telah meresahkan warga masyarakat di sekitaran perum senawangi genta dan MKGR Ruko King Plaza RT 07, RW 08 Kel. Kibing. Kec. Batu Aji Kota Batam ini,” ujarnya tidak mau menyebut namanya.
Di kalangan pemukiman warga Ruko King Plaza RT 07, RW 08 Kel. Kibing, Kec. Batu Aji Kota Batam termasuk dan bisa dikatakan perekonomian warga lemah dan di golongan rendah, padahal ada pula yang membuat permainan Mesin Judi Jackpot liar yang tak memiliki izin ditengah-tengah warga masyarakat dan perputaran duit dengan cara transparan dan terbuka diatas meja Mesin Jackpot di setiap malam hari.
Mesin Jackpot liar jalan mulus tanpa adanya izin, dan kemana aparat keamanan yang terkait tersebut di kawasan Batu Aji? Apagitu di biarkan saja Mesin Judi (Jackpot) liar itu tetap selalu berlangsung jalan dengan lancar tak tertindak oleh hukum yang berlaku di negara indonesia dengan oleh aparat tersebut.
Warga masyarakat Ruko King Plaza meminta, supaya aparat keamanan bt aji segera menindak lanjuti atau mengadakan penertiban Mesin Jackpot yang beraktivitas di kalangan Kec. Batu Aji, dan begitu juga kepeda BPK Kapolresta Barelang Kombes H. Omp Sunggu segera menbuat satu kebijakan untuk mengenai penutupan Mesin Jackpot liar yang ada di Kawasan Pemukiman Warga Ruko King Plaza RT 07 RW 08 Kel. Kibing, Kec. Batu Aji.
Untuk penindakan Mesin Jackpot liar disebut adalah sebagai elektronik penjudian termasuk pasal 303 yang ada di Batu Aji Kec. Batu Aji Kota Batam (Kepri) dan kami dari jajaran warga masyarakat memohon kepada Bapak Kapolresta Barelang, Kombes H. Omp Sunggu yang kami banggakan dan kami sayangkan tolong segera menanggapinya dan penertiban Mesin Jackpot liar yang ada beraktivitas di setiap malam lancar dan mulus dan bisa meresahkan warga.
Bisa dikatakan si pemilik Mesin Jackpot liar tersebut adalah menguntungkan diri sendiri tak memikirkan kenyamanan warga.
“Begitu juga yang termasuk humasnya di lapangan RT 07, RW 08 Kel. Kibing, Kec. Batu Aji Kota Batam,”ujarnya kepada awak media.