Jakarta SNP – Terkait surat Konfirmasi Penyediaan Makan Minum Peserta Pelatihan PPKPI Tahun 2023 dan Tahun 2024, Harian Umum SNP dengan Nomor: 201/Konf-PPKPI/SNP-VII/2024. Konfirmasi ke pihak PPKPI Pasar Rebo Jakarta Timur, kurang keterbukaan informasi publik, ada 7 (Tujuh) pertanyaan konfirmasi tidak satupun dijawab oleh pihak PPKPI, dan pihak PPKPI hanya membalas surat konfirmasi ke SNP “Proses pengadaan barang dan jasa di PPKPI telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.
Mengenai penjelasan yang disampaikan pihak PPKPI Pasar Rebo tidak sesuai harapan tanpa disertai lampiran terhadap yang dijelaskan, “Intinya, konfirmasi sudah anda lakukan dan jawaban yang diterima tidak sesuai serahkan saja kepada pihak lembaga hukum yang berkompeten.” ujar LSM PEMDIKAR.
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik memberikan jaminan kepastian, khususnya bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi yang ada di badan publik. Sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 1 dan 2, bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada dibawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan dan Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Hal ini menunjukkan tidak ada lagi celah bagi badan publik untuk tidak atau bahkan menghalang-halangi masyarakat untuk mengetahui semua informasi yang tersedia.
Adapun hasil team investigasi kami dilapangan, dan dengan data yang ada pada kami, yaitu : Bahwa penyediaan pengadaan Makan Minum Peserta Pelatihan PPKPI melalui e-order adalah serat dengan unsur monopoli, dan dugaan kami terjadi persekongkolan harga antara penyedia di e-order dan pihak PPKPI Pasar Rebo.
Informasi yang kami dapatkan, kami menduga bahwa penyedia e-order makanan dan minuman lokasi usahanya di lingkungan PPKPI dan warung penjual ada 3 (tiga) warung, dan secara bergantian dapat order dari pihak PPKPI.
Harapan masyarakat agar Aparat Penegak Hukum dapat menindak lanjuti informasi yang didapat team investigasi dan dalam waktu dekat LSM Pemdikar akan melaporkan dugaan permainan yang ada lingkungan PPKPI. (Red)