web analytics

Pelaku Tabrak Lari di purwosari Ditangkap Polisi. Begini Kronologisnya

Pasuruan – Tim Penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Pasuruan berhasil mengungkap terduga pelaku tabrak lari yang menyebabkan yakni V.D.G (19) warga Desa Ngampelsari, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo dan Y.E.R (20) warga Desa Sukorame, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo Tewas di Lokasi.

Terduga pelaku tabrak lari tersebut adalah A.S (40) warga Desa Lambang Kuning, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo. As merupakan pengemudi Toyota Kijang Innova Warna Abu-Abu Metalik dengan Nopol N 1434 QK

Untuk mengungkap terduga pelaku kasus tabrak lari itu, polisi tidak hanya memeriksa saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut di lapangan namun memeriksa rekaman CCTV yang tidak jauh dari Lokasi kejadian.

” Kami juga mengecek beberapa rekaman CCTV di yang ada di dekat lokasi kejadian di ruas Jalan Umum Jurusan Malang-Surabaya tepatnya Depan Bengkel Mobil Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan “. Kata Kapolres Pasuruan AKBP. Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si Saat Jumpa Pers di Halaman Mapolres Pasuruan. Jum’at (29/7).

Polisi menunjukan barang bukti mobil yang di gunakan pelaku saat bertabrakan

Bayu mengatakan kecelakaan yang menelan dua korban jiwa itu bermula saat Sepeda motor melaju dari arah Selatan ke Utara (Malang – Surabaya), sesampainya di TKP pengendara kurang Konsentrasi sehingga menabrak median Jalan, kemudian Kendaraan Sepeda Motor terjatuh dan terpental ke jalur Surabaya – Malang.

Mengakibatkan Pengendara dan Penumpang terjatuh memasuki Jalur Arah berlawanan (Surabaya-Malang).

Mirisnya, pengendara sepeda motor yang jatuh ke kanan tertabrak oleh Kendaraan jenis Toyota Kijang Innova Nopol tidak diketahui melarikan diri ke arah selatan,” jelas Kapolres Pasuruan.

Dari pemantauan hasil rekaman kamera CCTV tersebut terlihat minibus berwarna abu – abu serta ditemukan bekas pecahan Bemper depan sebelah kanan warna abu-abu Metalik dan lampu depan tertulis serial Toyota yang terjatuh di seputaran lokasi serta bukti. Cetus Bayu

Saat ditangkap terduga pelaku sempat mengelak menabrak korban namun setelah petugas menunjukan bukti – bukti akhirnya AS mengakui perbuatannya.

Setelah ditangkap Kata AKBP. Bayu Pratama Gubunagi Kapolres Pasuruan di dampingi AKP. Yudi Anugerah Kasat Lantas Polres Pasuruan mengatakan Tersangks AS langsung diamankan di Polres Pasuruan. Tersangka As dijerat dengan Pasal 312 UU RI No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Ancaman Pidana Penjara paling lama 3 (tiga) Tahun atau Denda paling banya Rp. 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah). (Taufik)