Batam SNP – Maraknya rokok HD ilegal tanpa dilengketi pita cukai dijual-belikan di warung-warung pinggiran jalan maupun dalam perumahan/grosir-grosir dengan mulus tanpa adanya tindakan BA dan cukai dan instansi yang terkait di Kota Batam Kepulauan Riau (Kepri).
Penemuan rokok HD tersebut di kalangan Batu Aji. Awak media menemukan Rokok HD ilegal tanpa dilengketi pita cukainya. Di beberapa warung pinggiran jalan maupun di grosir mini-mini adanya di Batu Aji Kota Batam mulus dan lancar tanpa adanya rasa takut hukum.
Rokok HD ilegal tanpa dilengketi cukainya bebas diperjualbelikan di warung/kios tanpa pikirkan resiko rokok HD non cukai.
Pada warga masyarakat di batu aji maupun di luar Batu Aji Kota Batam.
Adanya rokok HD ilegal yang diperjual belikan di kios kios pinggir jalan-jalan ada dua jenis rokok HD non cukai, HD Milk dengan Hd Non Milk/rokok putih.
Untuk cara mencari rokok HD tersebut di warung maupun grosir mini adanya rokok, tapi mereka untuk memperjual belikan ke warga net. Main kucing-kucingan pada warga si pembeli rokok HD non cukainya. (Rokok HD ilegal, Milk dan Non Milk)
Rokok HD adalah jadi rebutan warga karena harganya sangat merakyat murah meriah warung-warung, dengan harga Rp. 11000 – 12000/bungkus.
Untuk menindak lanjutin peredaran rokok HD tanpa pita cukai sudah lama beredarnya dijual-belikan disetiap warung. Adanya lagi ditemui dijual di grosir secara rahasia-rahasia atau kucing-kucingan.
Rokok HD ilegal ini, di duga ada kerja sama dengan orang instansi yang terkait. Kerja sama dengan Mafia Rokok HD ilegal tanpa pita cukai tersebut, makanya bisa mulus dapat dijual-belikan tanpa adanya penindakan dari Bea Cukai Kota Batam.
Bahkan di setiap toko pinggir jalan maupun toko yang tergolong besar kecil, rokok HD ilegal tanpa adanya pita cukai ini, bisa disebutkan merugikan aset pemasukan Negara khususnya pendapatan di sektor perpajakan.
Sebenarnya cukai merupakan pemasukan negara yang dikenakan terhadap barang-barang yang tertentu dan sebagaimana yang ditetapkan dalam perundang-undangan Cukai Nomor 39 Tahun 2007.
Sementara penegakan hukum yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kota Batam.
Perusahaan yangmemproduksi rokok HD ilegal ini sepertinya tidak merasa takut dan tidak peduli hukum di negara Indonesia ini serta terkesan tutup mata maupun kebal hukum ujarnya. (Erick Op)