web analytics

Mariono S.H., M.Hum (Humas): Pembelaan Pinasehat Hukum di Kesampingkan

Jakarta – Sidang lanjutan Pimpinan Mariono S.H., M. Hum Dakwaan Jaksa Erma Oktafia SH dari Kejari Jakut Terdakwa Felesia didakwa melanggar Pasal 378 KUHP/Pencucian Uang, milik Saksi korban sebesar Sepuluh Miliar Empat Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah (10.000.460.000) Felesia melakukan Penipuan dan Pencucian Uang Majelis.

Mempertimbangkan Perbuatan terdakwa telah merugikan saksi korban dan keterangan saksi-saksi, dan Majelis mengesampingkan Pembelaan Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yaitu Surya S.H yang datang dari Surabaya dan Hasil musyawarah Majelis Menjatuhkan Pidana kepada Felesiah dengan Pidana Penjara selama Duabelas Tahun lebih tinggi dari tuntutan Jaksa yang Menuntut Felesia selama 10 Tahun, Terbukti bersalah. (nen)