
Jakarta – Sidang lanjutan, agenda putusan dari Majelis Hakim yang di pimpin Maryono dan 2 anggotanya Sofiah Tambunan. S.H., MH dan Maskur S.H., M.H. Jaksa Penuntut Umum Erma Oktafia, dan pengganti Putusan Andrian Erma, mendakwa tiga terdakwa: 1 Fardin, Ferdin, dan Aden, Ang Candi dan Pendi,. Cs di siplit, seperti yang di bacakan Maryono, tiga terdakwa, didakwa melanggar Pasal 352 dan 170 KUHP.
Saksi korban Yuliana dan saksi Sumaini dll, Saksi korban mengalami luka luka lecet di bagian kepala tapi tidak mengakibatkan kemacetan pekerjaan. Dalam Pembacaan putusan Majelis mempertimbangkan. ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Majelis Menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa dengan pidana 3 bulan dan tidak perlu di jalani, dan masa percobaan selama enam (6) bulan.
Maryono bertanya pada terdakwa terima apa tidak, coba kordinasi dengan pengacaranya, jelas Maryono. Penasehat Hukum, mengatakan sedang dipikir pak Hakim, jelas Penasehat Hukum dan Jaksa Andrian.(nen)