web analytics

Memikirkan Anak Istrinya Dirumah, Karyawan PT.LEKJ Klapanunggal Meminta Hak Upah Gajinya Dibayarkan Sepenuhnya Oleh Perusahaan

Bogor SNP – Diduga sudah hampir 4 Tahun PT. LEKJ (Lantai Emas Kemenangan Jaya) yang berlokasi di Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor membayar upah gaji karyawannya dengan cara di cicil hingga tidak dibayarkan lagi.

Hal tersebut membuat para karyawan melakukan aksi demo di depan perusahaan. Karena dinilai tidak ada itikad untuk membayar upah gaji karyawan sedangkan para karyawan membutuhkan upah yang sudah mereka keluarkan untuk anak istri mereka dirumah.

Salah satu Wakil Ketua DPC FSPKEP Kabupaten Bogor Sutarwin mengatakan bahwa pada hari ini, ia dan para mantan karyawan PT. LEKJ mendatangi perusahaan untuk kembali menuntut upah gaji karyawan yang belum dibayarkan.

“Memang kami dari perangkat DPC FSPKEP Kabupaten Bogor yang mana menaungi pihak yang bermasalah. Yaitu terkait penunggakan, pengingkaran dan pembayaran upahnya dari 2019, 2023 dan 2024 itu memang ingkar perusahaannya selama ini,” Ucap Sutarwin, Jumat (21/6)

Ia mengatakan, bahwa sudah beberapa kali melakukan langkah langkah secara hukum bahkan sudah Aaanmaning dan sudah ada keputusannya tetapi pihak Perusahaan masih tetap ingkar sampai dengan hari ini.

“Perusahaan memang itikad baik ada, tetapi adanya itu mereka datang saja tidak membawa keputusan yang pasti untuk kami para karyawan PT. LEKJ” ujarnya.

Ia menuturkan, bahwa ia dan para karyawan yang lain tidak ingin pembayaran tersebut dibayar secara di cicil. Karena memang perusahaan sudah hampir 4 tahun hanya mengingkari dan membohongi para karyawan untuk membayar gaji mereka.

“Bahkan hukum pemerintah saja dilanggar. Kami ingin didalam pertemuan tadi dan sudah kami sampaikan semua kepada perwakilan dari perusahaan itu yang mana bukan dari ownernya tetapi bawahannya yang tidak mempunyai keputusan untuk didengar dan pegang untuk kita sampaikan kepada rekan yang sedang melakukan aksi unjuk rasa,” tegasnya.

Pada aksi tersebut Sutarwin mengatakan karena tidak hasilnya dari pertemuan tersebut. Dan ia berterima kasih kepada Kepala Desa karena ada itikad untuk memanggil owner dari perusahaan tersebut dan sedang dibuatkan draf surat pemanggilannya.

“Anak Istri kami dirumah itu tidak butuh janji tapi butuh kepastian, karena kami butuh untuk menghidupi makan dan bayar sekolah anak dan istri kami dirumah itu,” tuturnya.

Sedangkan Ketua Serikat PUK PT.LEKJ Agus mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut yang mana dihadiri Kepala Desa Klapanunggal dan perwakilan Perusahaan yaitu tidak ada kepastian.

“Tidak ada titik temunya karena yang kamu harapkan yang menemui kami itu adalah owner dari perusahaan. karena yang menemui kami adalah perwakilan perusahaan yang tidak dapat memutuskan, jadi hari ini dianggap tidak ada kepastian,” kata Agus, Jumat (21/6)

Ia mengatakan bahwa setelah tidak ada kepastian tersebut, Kepala Desa telah ikut serta dalam membantu para karyawan untuk mengambil hak nya yaitu membuat surat kepada owner Perusahaan langsung dan secepatnya minggu depan diminta untuk pertemuan kembali.

“Harapannya kami sebagai perwakilan dari rekan rekan karyawan PT. LEKJ mudah mudahan ada itikad baik dari ownernya langsung untuk menyelesaikan permasalah ini dikarenakan ini menyangkut hak hak karyawan dan menyangkut anak istrinya para karyawan itu,” ucapnya.

Para karyawan tersebut sudah melakukan langkah hukum hingga langkah langkah telah melaporkan ke Dinas terkait, tetapi memang pihak perusahaan ini tidak menjalankan kewajibannya kepada karyawan untuk membayar upah gaji.

“Karyawan PT. LEKJ itu ada 218, dan digaji secara Cicil itu dari tahun 2020 dibayar itu separuh separuh aja sampai 2024 ini, dan puncak tidak dibayar itu dari bulan Maret sampai bulan sekarang,” tukasnya.

Sementara itu Ketua DPC LSM Penjara Romi Sikumbang menjelaskan bahwa di negara Indonesia ini jika keterlambatan pembayaran upah gaji karyawan telah diatur didalam undang undang.

“Di indonesia keterlambatan pembayaran gaji karyawan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 93 UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengusaha wajib membayar upah paling lama satu bulan sekali dan paling lambat tujuh hari setelah jatuh tempo,”jelas Romi Sikumbang, Jumat (21/6)

Romi menegasakan bahwa sanksi kepada perusahaan tersebut jika tidak membayar upah karyawan dan sudah dituangkan melalui pasal 88A, bahwa ditetapkan semua pengusaha diwajibkan memberikan upah kepada pekerjanya sesuai dengan kesepakatan keduanya.

“Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan,” ujarnya Pasal 88A ayat 3.

Lalu ia menjabarkan beberapa pasal didalam Undang undang (UU) Ciptakerja, jika salah satu perusahaan yang ada di Indonesia tidak melakukan kewajibannya kepada karyawannya.

“Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta,” tukasnya didalam Pasal 185 ayat 1 UU Ciptaker.(Tim)