Bandung SNL – Maraknya peredaran minuman beralkohol alias miras di kota Bandung telah menimbulkan keresahan masyarakat. Peredaran, Pengendalian dan Pengawasan Minuman ber alkohol telah di atur pada peraturan daerah kota Bandung nomor 11 tahun 2010 peraturan tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian minuman beralkohol dan juga Peraturan Presiden RI nomor 74 tahun 201.
Ketua DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., saat menerima audiensi Pemuda PERSIS Bojongloa Kaler dan masyararakat kelurahan Babakan Asih, Kecamatan Bojongloa Kaler, di Ruang Rapat Badan Wakil Musyarawah DPRD Kota Bandung.Dalam pertemuan tersebut peserta perwakilan ormas PERSIS menyampaikan keresahan, keheranannya terkait marak nya adanya took miras beralkohol di daerah Kecamatan Bojongloa Kaler khusnya dan kota Bandung.
Peserta rapat mempertanyakan kepada bapak ketua sejauhmana fungsi pengawasan dewan terkait penegakan regulasi terkait peredaran minuman keras beralkohol.
Bapak ketau Edwin Senjaya mengatakan,”Berdasarkan aduan yang disampaikan oleh masyarakat minta agar toko yang berjualan minuman beralkohol tersebut segera ditutup dan tidak diberikan izin untuk beroperasi lagi, kami dari dewan sealaku wakil rakyat, tentu akan segera menindaklanjuti laporan ini ke aparat terakit seperti kepolisian dan satpol PP. Dan juga akan segera berkoordinasi dengan Pj. Wali Kota Bandung, karena kita tidak mengharapkan terjadinya konflik horizontal di tengah-tengah warga masyarakat, agar Kota Bandung tetap kondusif,” ujarnya.
Edwin Sanjaya selaku wakil masyarakat akan segera mendorong agar Pemerintah Kota Bandung segera melakukan langkah-langkah konkrit, dalam menuntaskan masalah peredaran miras di tengah tengah masyarakat.
“Kami dari DPRD Kota Bandung akan terus mengawal, dan sepakat untuk bisa menertibkan dan mengendalikan peredaran minuman beralkohol di Kota Bandung. Apalagi, saat ini kita telah memiliki Perda Nomor 11 Tahun 2010, tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman beralkohol,” ucapnya.
Selain itu, DPRD Kota Bandung saat ini tengah menyempurnakan pembahasan Raperda terkait Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol di tingkat Pansus. Hal tersebut agar menjadi aturan tegas yang semakin dipatuhi semua pihak.
Di samping laporan terkait toko minuman beralkohol yang berlokasi di Kelurahan Babakan Asih, namun juga turut disampaikan bahwa saat ini begitu marak aktivitas penjualan minuman beralkohol yang di jual secara ilegal. Sehingga hal ini juga diharapkan menjadi perhatian dari semua pihak.
“Yang hadir dalam audiensi, bukan hanya warga Babakan Asih, namun juga hadir dari berbagai Ormas Islam di Bandung dan bahkan juga Jawa Barat, serta para tokoh, yang menyampaikan keprihatinan dan kekhawatirannya, bahwa Kota Bandung saat ini darurat peredaran minuman beralkohol. Semoga kita diberikan solusi dan langkah-langkah yang konkrit dan efektif, untuk dapat menyelesaikan masalah ini,” tegasnya.
Edwin pun mengingatkan kepada para pengusaha, khususnya yang bergerak
Peraturan Daerah di Kota Bandung. Dan jangan coba-coba melakukan tindakan-tindakan yang ilegal dan melanggaran setiap aturan tersebut,” ujarnya.
Edwin pun mengimbau kepada seluruh warga Kota Bandung, agar dapat meninggalkan dan menjauhi kebiasaan-kebiasaan yang dapat merusak kesehatan juga keselamatan jiwa dari para penggunanya dan orang lain.
“Kami mengimbau agar warga Kota Bandung dapat menjauhi dan meninggalkan apapun bentuk kebiasaan yang dapat merusak, baik itu mengkonsumsi minuman beralkohol dan Narkoba. Selain akan merusak kesehatan juga keselematan jiwa, namun juga berpotensi menimbulkan aktivitas kejahatan dan kriminalitas,”ungkapnya terhadap peserta audensi. (ABET).