web analytics

Pabrik Produksi Rokok H&D dan OFO Diduga Ilegal di Kawasan Komplek Mega Jaya Industri Park Kota Batam

Batam SNP – Lapor Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto / Wapres BPK Gibran yang terhormat di Istana Negara RI.

Memperlihatkan berita ini, bahwa adanya pabrik produksi rokok H&D – OFO yang diduga ilegal tanpa memiliki pita cukai di lokasi Kawasan Mega Jaya, Industri Park, Kec. Batam Kota Batam Kepulauan Riau (Kepri).

Pabrik produksi rokok H&D dan OFO diduga ilegal, tanpa memiliki pita cukai di Kota Batam semakin aman nyaman berproduksi dan tak tersentuh oleh hukum.

Seperti perusahaan yang dikabarkan PT. Adhi Mukti Perkasa yang berada di Komplek Mega Jaya Industri Park Kec. Batam Kota, yang diduga memproduksi rokok H&D dan OFO, tanpa pita cukai Jumat tertanggal 13 Desember 2024.

Salah satu wartawan SNP mengadakan investigasi pabrik yang memproduksi rokok H&D dan OFO tanpa pita cukai.  Pabrik ini diduga benar ada beberapa jenis rokok yang diproduksikan didalam itu, seperti rokok H&D dan OFO,” ujarnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, “Bahwa di lantai 1 Rokok H&D, di lantai 2 itu yang diproduksi rokok yang keluar kota Batam.”

Sebagian diatas itu sebagai karyawan bagian packing, kemudian setelah siap packing rokok itu langsung dijemput oleh distributor dan dikirim ke satu gudang penyimpanan, untuk tempatnya tidak disebutkan dimana” imbuh narasumber.

Sesudah siap diceritakan itu baru awak media jalan kembali menuju lokasi pabriknya, kebetulan pas ada kontainer diduga 40 VIT warna coklat dimasukkan setengah bodi kontainernya ke dalam garasi dan pagar gerbangnya ditutup rapat bodi kontainernya kiri kanan.

Ada dugaan kontainernya sedang beraktivitas muatan barang rokok ilegal tersebut.

Saya lagi keluar dari depan pabrik rokok itu mengarah gerbang kasan industri Mega Jaya Industri Park untuk mendalami pas ada satu unit Tronton sedang lagi standbye di depan diduga mau narik kontainernya yang sedang berada beraktivitas didalam lokasi pabrik itu.

“Ada seorang penjaga gerbang kawasan tersebut menanyakan saya, Pak mau ditarik kemana kontainer itu pak!” Ujarnya pada saya.

lalu saya jawab, “Saya tidak tau bang, entah kemana mau di tarik kontainernya,” lalu dia sendiri buat pertanyaan dan dia sendiri lah yang jawabnya,  “iya ya! Paling itu ditariknya kalau tidak ke Pelabuhan Punggur, paling ke Pelabuhan Batu Ampar,” ujarnya kepada Wartawan SNP.

Pabrik rokok H&D dan OFO tanpa pita cukai diduga tidak mengantongi izin usaha, dan Aparat Penegak Hukum di Kota Batam diduga tidak mampu menindak pabrik rokok H&D dan OFO tanpa pita cukai. Produk pabrik ini selalu berjalan lancar dan diperjual belikan di kios-kios maupun di grosir bahkan ada yang sampai keluar daerah Kota Batam, melalui Pelabuhan-pelabuhan Tikus.

Sementara Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia kita ini telah mengeluarkan larangan produksi rokok tanpa cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Namun kenyataannya hingga sekarang, produksi rokok tanpa pita cukai, semakin merajalela beredar luas diperjual-belikan di Batam maupun keluar daerah lain.

Seperti PT. Adhi Mukti Perkasa yang berada di Komplek Mega Jaya Industri Park, Kec. Batam Kota, Kota Batam Kepulauan Riau. Dimana hukum yang diberlakukan di Negara Indonesia kita ini seharusnya harus di jalankan dengan baik, dan atas pelanggaran hukum yang dibuat oleh mafia yang tidak bertanggung jawab, bisa merugikan negara, memperkaya diri sendiri dan menguntungkan tanpa memikirkan situasi di Negara kita ini.

Media ini mau mengkonfirmasi seorang Bos pabrik produksi Rokok H&D dan OFO, bahkan beralasan selalu tidak bisa bertemu dengan Wartawan SNP, dimana lokasi pabrik ini berada di Kawasan Mega Jaya Industri Park.

Saya mau ke Manajemennya (Humas) pabrik rokok tersebut itu yang berinisial (Bapak Rosano) dan beberapa bulan yang lalu saya telpon, dia tidak mau angkat, bahkan saya SMS melalui wa pun tidak membalas juga. (Erick)