web analytics

Paket Sekretariat Daerah Kota Depok, Diduga Terjadi Praktek Monopoli

Depok SNP – Berdasarkan pengamatan media ini pada tahun 2023 bahwa paket Sekretariat Daerah Kota Depok terkesan di Monopoli oleh perusahaan tertentu, dimana pada tahun 2023 CV.Warga Jaya dapat kegiatan 8 paket, dan CV.Damar Jaya Mandiri dapat kegiatan 6 paket.

Pada tahun anggaran 2024 CV. Warga Jaya dapat kegiatan 5 paket, CV.Multi Media Karya dapat kegiatan 6 paket dan CV. Damar Jaya Mandiri dapat kegiatan 6 paket.

Terkait dugaan monopoli yang terjadi di Bagian Umum Sekretariat Daerah media ini telah melayangkan surat konfirmasi dengan nomor surat 04/BD/SMP/II/2025 perihal dugaan praktek monopoli, tertanggal 10 Februari 2025 sampai berita ini dimuat belum ada jawaban dari Kabag Umum Sekretariat Daerah. Beberapa kali dicoba untuk menanyakan surat tersebut Kabag Umum Sekretariat Daerah dikatakan stafnya tidak ada di ruangan, namun ketika di WhatsApp tanggal 30 April 2025 melalui WA, Kabag Umum menjawab pagi bang nanti saya cek lagi.

Ketika di WhatsApp lagi tanggal 5 Mei 2025 melalui pesan singkat, Bu Kabag Umum menjawab, pagi bang surat sudah di pak Hariz, Abang kordinasi ke pak Hariz ya.

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 22 ayat 7 berbunyi: paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis.

Ayat 8, Badan Publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis. (dts)