web analytics

Sejarah Berdirinya DPRD Kota Depok

Depok – Sejarah Kota administrasi Depok berubah status menjadi Kota Madya Depok pada tanggal 27 april 1999 dengan undang-undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang pembentukan Kota Madya daerah tingkat II Depok dan Kota Madya tingkat II cilegon, maka di Pandang perlu untuk di bentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok sebagai badan legislatif daerah.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok terbentuk berdasarkan surat keputusan gubernur kepala daerah tingkat i Jawa Barat Nomor 171 / sk979-otda / 99 tentang peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madya daerah tingkat II Depok. Hasil Pemilihan Umum Tahun 1999, yang peresmiannya pada tanggal 3 September 1999. adapun jumlah anggota DPRD Kota Depok sebanyak 45 Orang yang terdiri dari:

1.Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) = 12 Orang

2.Partai Persatuan pembangunan (PPP) = 7 Orang

3. Partai Amanat Nasional (PAN) = 7 Orang

4.Partai Golongan Karya = 6 Orang

5. Partai Keadilan (PK) = 3 Orang

6. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) = 2 Orang

7. Partai Bulan Bintang (PBB) = 1 Orang

8. Partai Persatuan = 1 Orang

9.Partai Keadilan dan persatuan (PKP) = 1 Orang

10. TNI dan POLRI = 5 Orang

Selama kurun waktu 3 (tiga) Tahun, DPRD Kota Depok mengalami perubahan jumlah fraksi dan susunan kepengurusan dalam fraksi, yang semula pada awal pembentukannya berjumlah 6 fraksi yang ditetaPKan dengan keputusan DPRD Kota Depok Nomor 01 Tahun 1999 tentang penetaPAN pimpinan dan keanggotaan fraksi-fraksi DPRD Kota Depok masa keanggotaan 1999-2004 yang terdiri dari : fraksi PDIP, fraksi p. golkar, fraksi madani (gabungan dari PK, PKB, PBB, dan PKP), fraksi TNI dan POLRI. selanjutnya melalui keputusan DPRD Nomor 06 Tahun 1999 fraksi DPRD menjadi 7 fraksi, dimana Partai Keadilan (PK) memisahkan diri dari fraksi madani membentuk Fraksi Partai Keadilan sejahtera (FPKS).

Dengan semakin berkembangnya peran dan fungsi DPRD Kota Depok sebagai badan legislatif daerah dan dalam rangka menjalankan tugas-tugasnya, maka DPRD Kota Depok menetapkan alat kelengkapan DPRD yang terdiri dari pimpinan DPRD, komisi-komisi dan PANitia-PANitia. oleh karena itu, pada tanggal 27 September 1999 terpilih Sutadi, S.H. sebagai Ketua DPRD, H. Namingd bothin, M, Hasbullah Rahmad, S.Pd dan M. Amien sebagai Wakil Ketua DPRD yang pada tanggal 15 oktober 1999 dilantik menjadi pimpinan DPRD Kota Depok Masa Jabatan 1999-2004 dengan keputusan gubernur provinsi Jawa Barat Nomor 60 Tahun 1999 tentang peresmian pimpinan DPRD Kota Depok.

Selanjutnya dibentuk alat-alat kelengkapan DPRD yang terdiri dari panitia musyawarah, panitia anggaran, komisi-komisi dan ditetapkan keputusan DPRD Kota Depok Nomor 07 Tahun 1999 tentang penetapan susunan pimpinan dan anggaran alat-alat kelengkaPAN DPRD Kota Depok masa bhakti 1999-2004.

Selanjutnya alat-alat kelengkapan DPRD kecuali pimpinan dan keanggotaan, yaitu pada tanggal 20 Februari 2001 yang ditetapkan dengan keputusan DPRD Kota Depok Nomor 07 Tahun 2001 tentang penetapan perubahan susunan pimpinan dan keanggotaan alat-alat kelengkapan DPRD Kota Depok Tahun 2001-2002 dan tanggal 2 april 2002 yang ditetapkan dengan keputusan DPRD Kota Depok Nomor 04 Tahun 2002 tentang penetapan perubahan susunan pimpinan dan keanggotaan alat-alat kelengkapan DPRD Kota Depok Tahun 2002-2003.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok terbentuk berdasarkan surat keputusan gubernur kepala daerah Tingkat I Jawa Barat No. 17 / Kep. 886 dekon. 2004 tentang peresmian anggota dewan tingkat II Kota Depok Hasil Pemilihan Umum Tahun 2004, yang peresmiannya dilaksanakan pada tanggal 03 September 2004, anggota DPRD Kota Depok berjumlah 45 Orang terdiri dari:

Partai Keadilan sejahtera =12 Orang

Partai Golongan Karya (Golkar) =8 Orang

partai democrat =8 Orang

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan = 5 Orang

Partai Amanat Nasional (PAN) = 5 Orang

Partai Persatuan pembangunan (PPP) = 4 Orang

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) = 2 Orang

Partai Damai Sejahtera (PDS)            =1 Orang

Dalam pembentukan kepengurusan DPRD Kota Depok Hasil Pemilihan Umum 2004 dibentuk 6 fraksi yang terdiri dari Partai Keadilan sejahtera (F. PKS), fraksi golongan karya (F. Golkar), Fraksi Demokrat,  Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (f.PDIP) dengan     PDS, Fraksi Persatuan Bangsa (f.PB), gabungan PPP dengan PKB dan fraksi Partai Amanat Nasional (f. PAN).

Sebagai badan legislatif daerah dan dalam rangka melaksanakan tugas, maka DPRD Kota Depok menetaPKan alat kelengkapan DPRD yang terdiri dari pimpinan DPRD, komisi – komisi dan Panitia-Panitia, oleh karena itu DPRD Kota Depok untuk kedua kalinya melakukan pemilihan pimpinan DPRD terpilih adalah H. Naming D. Bothin, S.Sos sebagai ketua DPRD dan Drs. Amri Yusra, M.Si dan agung witjaksono, SH. MM sebagai yang dilantik menjadi pimpinan DPRD Kota Depok Masa Jabatan 2004-2009 dengan keputusan gubernur provinsi Jawa Barat Nomor:170/kep.125- dekon 2004 tentang peresmian pimpinan DPRD Kota Depok. selanjutnya dibentuk alat-alat kelengkaPAN DPRD yang terdiri dari panitia musyawarah, Panitia anggaran, komisi-komisi yang ditetaPKan dengan keputusan DPRD Kota Depok Nomor : 04 Tahun 2004 tentang penetaPAN PANitia musyawarah DPRD Kota Depok masa bhakti 2004, keputusan DPRD Kota Depok Nomor : 05 Tahun 2004 tentang penetapan susunan pimpinan dan anggota komisi DPRD Kota Depok masa bhakti 2004-2009, dan keputusan DPRD Kota Depok Nomor : 06 Tahun 2004 tentang penetapan susunan pimpinan dan anggota PANitia anggaran DPRD Kota Depok masa bhakti 2004-2009 dan keputusan DPRD Kota Depok Nomor : 02 Tahun 2005 tentang penetaPAN susunan pimpinan dan anggota badan kehormatan DPRD Kota Depok masa bhakti 2004-2009.

untuk Masa Jabatan 2009-2014 sesuai dengan surat keputusan gubernur provinsi Jawa Barat Nomor:171/kep.1089- pem.um/2009 tanggal 14 agustus 2009 tentang peresmian keanggotaan DPRD Kota Depok hasil pemilihan 2009 untuk Masa Jabatan 2009-2014, yang peresmiannya dilaksanakan pada tanggal 03 September 2009 sejumlah 50 Orang yang terdiri dari:

Partai Demokrat = 15 Orang

Partai Keadilan sejahtera (PKS) = 11 Orang

Partai Golongan Karya (Golkar) = 7 Orang

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan  = 5 Orang

5. Partai Amanat Nasional (PAN) = 5 Orang

6. Partai Gerindra = 3 Orang

7.Partai Persatuan Pembangunan (PPP) = 2 Orang

8.Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) = 1 Orang

9.Partai Damai Sejahtera (PDS) = 1 Orang

Dalam pembentukan kepengurusan DPRD Kota Depok Hasil Pemilihan Umum Tahun 2009 di bentuk 6 fraksi dari fraksi Demokrat (fraksi Demokrat dan PDS), fraksi Partai Keadilan Sejahtera (f.PKs), fraksi Golongan Karya(f.golkar), fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (f.PDIP), fraksi Partai Amanat Nasional (f.PAN gabung dengan PPP), dan fraksi gerindra bangsa (fraksi gerindra dan PKB). sebagai badan legislatif daerah dan dalam rangka melaksanakan tugas, maka DPRD Kota Depok menetapkan alat kelengkapan DPRD yang terdiri dari pimpinan DPRD, komisi-komisi dan badan-badan sesuai dengan undang – undang No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, oleh karena itu DPRD Kota Depok untuk ketiga kalinya melakukan pemilihan pimpinan DPRDterpilih sesuai dengan keputusan gubernur Jawa Barat Nomor : 170/kep.1552/pem.um/2009 untuk Masa Jabatan 2009-2014 tentang peresmian ketua dan wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok adalah drs. ristiyanto,mm. sebagai ketua DPRD dan h.naming d.bothin,s.sos, dr.prihan doko,m.it dan soetadi dipowongso, sh sebagai wakil ketua DPRD Masa Jabatan 2009-2014 sesuai dengan keputusan gubernur Jawa Barat Nomor 170/kep.1552-pem.um/2009 untuk Masa Jabatan 2009-2014 tentang peresmian ketua dan wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok.

selanjutnya DPRD Kota Depok untuk Masa Jabatan 2014-2019 sesuai dengan surat keputusan gubernur provinsi Jawa Barat Nomor : 170/kep.1343-pem.um/2014, tentang peresmiannya yang dilaksanakan pada tanggal 3 September 2014 berjumlah 50 Orang terdiri dari :

  1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan = 11 Orang
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) = 9 Orang
  3. Partai Keadilan sejahtera (PKs) = 6 Orang
  4. Partai Amanat Nasional (PAN) = 6 Orang
  5. Partai Golongan Karya (golkar) = 5 Orang
  6. Partai Demokrat = 5 Orang
  7. Partai Persatuan pembangunan (PPP) = 4 Orang
  8. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) = 2 Orang
  9. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) = 1 Orang
  10. Partai Nasional Demokrat (Nasdem) = 1 Orang

Sebagai badan legislatif daerah dandalam melaksanakan tugas, maka DPRD Kota Depok menetapkan alat kelengkapan DPRD yang terdiri pimpinan DPRD, komisi – komisi dan badan – badan sesuai dengan undang-undang No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD oleh karena itu, DPRD Kota Depok untuk keempat kalinya melakukan pemilihan pimpinan DPRD terpilih sesuai dengan keputusan gubernur Jawa Barat untuk Masa Jabatan Tahun 2014 – 2019 tentang peresmian Ketua Dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok adalah Hendrik Tangke Allo S,sos sebagai ketua DPRD dan Yety Wulandari, SH, M. supariyono, A.Md. Ak dan H. Igun Sumarno, S.Pd.M.M sebagai wakil ketua DPRD Masa Jabatan Tahun 2014–2019.

Selanjutnya DPRD Kota Depok untuk Masa Jabatan 2019 –2024 sesuai dengan keputusan gubernur provinsi Jawa Barat Nomor: 208/hk.03.1-kpt/3276/kpu-kot/vII/2019, tentang peresmian anggota DPRD Kota Depok hasil pemilu 2019, yang peresmiannya dilaksanakan pada tanggal 3 September 2019 berjumlah 50 kursi terdiri dari :

  1. Partai Keadilan Sejahtera (Pks) = 12 Kursi
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) =10 Kursi
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) = 10 Kursi
  4. Partai Golongan Karya (Golkar) =5 Kursi
  5. Partai Amanat Nasional (PAN) =4 Kursi
  6. Partai Demokrat =3 Kursi
  7. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) =3 Kursi
  8. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)            = 2 Kursi
  9. Partai Solidaritas Indonesia (Psi) =1 Kursi. (Dts)