web analytics

Diduga Ada Kejanggalan Pada Proyek Pembangunan Bendungan Cibeet

Bogor SNP – Dengan adanya Pekerjaan Dua Bendungan Raksasa di Kecamatan Cariu dan Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, terbit lagi Surat Perintah Kerja (SPK) Kepala Desa Cariu, menyuplai Limestone ke bendungan Cibeet.

Belum selesai permasalahan, terhadap belum bisanya dikerjakan secara maksimal pengerjaan Dua Bendungan tersebut dikarenakan terkendala pengadaan lahan, sehingga berpotensi pemborosan anggaran operasional negara sejak Tahun 2023.

Diduga terbit Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditanda tangani Kepala Desa Cariu, dan memerintahkan seseorang untuk mengirimkan batu Limestone sebanyak 250 M3 untuk bendungan Cibeet tahap satu. Yang mana saat ini sedang dikerjakan oleh PT Nindya Karya yang berlokasi di Desa Cariu Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor.

Menanggapi hal tersebut, publik mempertanyakan kemunculan SPK itu dan jadi pertanyaannya besar. Salah satu para Aktivis dan Lembaga Sosial, yang menilai SPK tersebut yang diketahui di keluarkan oleh Kepala Desa, dasar dari mana sehingga bisa menerbitkan SPK.

“Apa Bisa Kepala Desa menerbitkan SPK untuk menyuplai Limestone ke Proyek Bendungan Cibeet diwilayahnya, Kepala desa ini sebagai apa padahal pemerintah desa Cariu ada Badan Usaha Milik Desa (BUMDES),” jawab salah satu Kontrol Sosial Romi Sikumbang Ketua LSM Penjara Bogor Raya, Rabu (14/8).

Romi beranggapan, sepatutnya Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) lah yang harus diberdayakan SPK tersebut dan diterbitkan oleh Bumdes. Karena, BUMDES termasuk Badan Usaha yang memiliki kapasitas untuk pengembangan usah dan mencari keuntungan dalam proyek tersebut.

“Seharusnya Bumdes yang diberdayakan dan selayaknya Bumdes yang menerbitkan SPK tersebut, Diduga Kepala Desa Nyambi jadi Kontraktor,”tegasnya.

Terhadap SPK Pengadaan material proyek bendungan Cibeet tersebut. Menurut Romi Sikumbang, sangat disayangkan oknum kades itu mengeluarkan SPK itu, karena bukan dibidangnya dan dikhawatirkan kualitas tidak terjamin.

“Kami sebagai lembaga sosial control mewakili masyarakat meragukan kualitas dari pengadaan barang jasa yang patut diduga monopoli oleh oknum kades, Ini proyek besar jangan main-main, kualitasnya harus bener jangan asal, kalo terjadi malapetaka gimana? Siapa mau tanggung jawab? Dan siapa yang mau menjamin kualitas barang itu sesuai dengan standar,” ungkap Romi Sikumbang.

Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, menyikapi belum dikerjakannya dua bendungan yang ada di Kecamatan Cariu dan Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor tersebut.

Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM Penjara), berkirim surat untuk meminta Kementerian PUPR agar turun langsung ke lokasi guna mengetahui penyebab proyek tersebut banyak kejanggalan.(Red)