Kab. Sumedang SNP – Diduga Ada Tumpang Tindih Dana BOS dan Dana BOPDnya, Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah telah mengucurkan miliaran dana untuk menunjang kegiatan proses belajar mengajar ke setiap dinas pendidikan.
Dimana dari pemerintah pusat mengucurkan dana BOS Reguler yang langsung di kirim kan ke rekening sekolah masing masing.
Sementara dari pemerintah daerah provinsi juga mengucurkan dana BOPD dan BPUM untuk menunjang operasional sekolah.
H.M (70) salah satu penasehat LSM dan juga salah satu komite sekolah di Jawa Barat mengutarakan bahwa “Tujuan BOPD Provinsi yang dikucurkan pemerintah daerah tersebut untuk menyokong dan membantu biaya operasional sekolah yang belum di bayar kan dari dana Bos Reguler tersebut dapat di bayarkan dari dana BOPD Provinsi Jabar.
Seperti yang kita ketahui bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Pergub NO 165 Tahun 2021 dan telah di sepakati oleh Komisi V DPRD JABAR bahwa anggaran untuk Dinas Pendidikan Jawa Barat telah dianggarkan di RUP dalam Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Daerah (APBD) JABAR setiap tahunnya.
“Sehingga Anggaran itu pun di kucurkan ke Disdik provinsi Jawa Barat dan di teruskan ke KCD setiap wilayah.,” Ungkap H.M,
Disaat bersama AS (68) juga menambah kan bahwa, “Salah satunya fokus utamanya untuk membayarnya upah/gaji honorer di SMAN,SMKN dan SLBN sehingga sekolah tidak membayarkan upah/gaji honorer dari Dana Bos Reguler.” Ungkap AS (68) salah satu mantan kepala sekolah SMAN di Jawa Barat.
Tetapi dari hasil informasi dan keterangan dari beberapa kepala sekolah di seputaran kabupaten Sumedang membenarkan bahwa sejak Tahun 2021 hingga sekarang bahwa pembayaran honorer di tingkat SMAN dan SMKN sudah di bayarkan dari dana BOPD.
Dari hasil pantauan tim media Swara Nasional Pos memang hampir keseluruhan sekolah tingkat SMAN dan SMKN pembayaran honorer nya tidak lagi dari Dana Bos Reguler tersebut melainkan dari BOPD Jawa Barat.
Tetapi masih ada saja SMAN di Sumedang yang membayar gaji honorer dari Dana BOS Reguler tersebut.
Patut diduga ada indikasi penyelewengan dana bos tersebut dan kuat dugaan bahwa terjadi tumpang tindih pembayaran honorer tersebut.
Dan melalui jawaban surat konfirmasi dari SMAN Darma Raja yang ditanda tangani Kepala Sekolah tersebut bahwa ‘Pembayaran honorer dari Dana BOS Reguler tahun 2022.’
AS (68) menambahkan “Bahwa menjadi pertanyaan besar, Mengapa hanya SMAN Darma Raja saja yang membayarkan gaji honorer dari dana Bos? Apakah hanya SMAN Darma Raja saja yang tidak mendapatkan BOPD di KCD WILAYAH 8 (delapan)? Hal ini perlu di audit kembali,” Tegas AS (68) ke tim media Swara Nasional Pos. (TIM)