Indramayu SNP – Gonjang-ganjing dan menjadi perhatian publik tentang dugaan manipulasi dalam laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahun 2022/2023 di SMKN Indramayu.
Bermula dari informasi beberapa media dan stetmen Kemendikbud ristek serta di lanjutkan oleh KADISDIK provinsi Jawa Barat bahwa ‘Ribuan guru GTK, TU dan Staff yang bertahun-tahun bersetatus Honorer di sekolah-sekolah se Jawa Barat telah di angkat lolos menjadi PPPK yang setara dengan PNS.
M. Koswara (65) salah satu Pengamat dan Peduli Pendidikan memaparkan bahwa,”Pengangkatan PPPK ini di sambut hangat oleh masyarakat dan khusus nya para pengabdi dan pejuang pendidikan yang selama ini status nya hanya sebagai honorer. Ini merupakan suatu amanah dan tanggung jawab negara dalam meningkatkan mutu pendidikan untuk mencerdaskan anak bangsa. Dan para honorer yang dulu sekarang sudah menjadi PPPK akan di gaji oleh negara dan setara dengan PNS. Hanya saja masih ada sedikit perbedaan yang harus di kaji oleh kementerian pendidikan dan kementerian keuangan dan lembaga kementerian terkait.Yang jelas PPPK tersebut sudah di gaji dari Negara (APBN) ” ucap M. Koswara ke tim SNP.
M. Koswara juga menjelaskan bahwa kalau masih ada tenaga honorer di SMKN, SMAN dan SLBN di sekolah Jawa Barat itu pun sudah di bayarkan oleh APBD provinsi Jawa Barat.
Hal ini bisa kita lihat di Pergub Jabar No. 165 TAHUN 2021 tentang juklak dan juknis Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) Jawa Barat.
Di Pergub ini jelas bahwa tenaga honorer di SMKN, SMAN dan SLBN dapat di bayarkan dari BOPD. Setiap Tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah itu telah menganggarkan bantuan tersebut melalui Disdik provinsi Jawa Barat yang telah di sepakati oleh anggota DPRD Jabar.” ungkap Koswara.
Di tempat yang berbeda UJ (62) selaku anggota Partai politik menjelaskan,” Kalau PPPK di gaji dari APBN dan Honorer digaji dari BOPD (APBD) jadi anggaran pembayaran honor dari Dana Bos Reguler itu untuk siapa lagi? Kan sudah banyak honorer diangkat jadi PPPK dan honorer pun dibayar dari BOPD PROVINSI, kok anggaran dari dana Bos Reguler juga masih digunakan untuk membayar honor tersebut? Dan pembayaran honorer apa yang di maksud oleh kepala sekolah SMKN dan SMAN di Indramayu itu?” tanya Uj.
UJ menambahkan, “Kami berharap agar Disdik Provinsi Jabar dan KCD setiap wilayah perlu di periksa oleh Inspektorat dan KPK. Karena kejanggalan itu dan dugaan dugaan masyarakat itu harus di tindak lanjuti. Diduga ada tumpang tindih pembayaran honorer dari Dana BOS dan dana BOPD tersebut.
Perlu di audit dan perlu pengawasan oleh masyarakat agar uang negara itu jangan sampai di korupsi kan oleh oknum pejabat sekolah dan Oknum Disdik untuk kepentingan pribadinya.
Sehingga hal itu sangat menyakiti hati orang tua siswa/i yang bersusah payah menyekolah kan anak anak kita ini.
Kita jangan diam saja dan harus ikut mengontrol dan mengawasi pengunaan Dana BOS Reguler dan BOPD tersebut. Karena dana bantuan itu bersumber dari hasil pajak rakyat juga. Bantuan itu di peruntukan buat operasional pendidikan anak anak kita juga.
Bila ada penyelewengan dan indikasi korupsi di SMKN Indramayunya, kita laporkan ke APH dan pihak terkait agar langsung di tindak lanjuti, agar jangan sampai hak anak didik kita dirampas.” tegas UJ ke tim Media Swara Nasional Pos. (Tim)