Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ketika Kasi Tindak Pidana Umum Hafiz Kurniawan SH MH dikonfirmasi dia mengatakan, “Apabila tahap dua kami akan lakukan penahan apalagi kasus Migas, seperti yang dikatakan anak buahnya Pidum, sudah dilimpahkan ya pak tapi dalam penangguhan. Itu urusannya polisi penangguhannya apa bila tahap dua tersangka MR tetap kita tahan,” jelasnya pembicaraan Kasi Tindak Pidana Umum.
Hafiz Kurniawan SH MH, ketika di konfirmasi oleh Wartawan Swara Nasional Pos (SNP) pada tanggal 14 November 2023 di kantornya kita menunggu kedatangannya dari Polres Jakarta Selatan. (nen)