Depok SNP – Penjualan Seragam Sekolah sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam pasal 181 dikatakan Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang :(a) menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Di Sekolah Menengah Pertama Negeri 32 Kota Depok yang berlokasi di Kelurahan Mekarjaya pada tahun anggaran 2024 bagi siswa baru kelas tujuh dikenakan biaya pembelian seragam sebesar Rp 750.000, dan siswa kelas tujuh sebanyak 240 orang.
Ketika dikonfirmasi dengan pihak sekolah Eko Suprapti selaku Humas SMPN 32 di ruang kerjanya, Selasa (25/2) mengakui besaran biaya untuk seragam, dan Humas mengatakan bahwa biaya tersebut untuk : Baju Olahraga, Atribut, Baju Batik, Baju untuk Jumat dan Baju Kotak-kotak, terangnya.
Keterangan dari Eko Suprapti bahwa pengadaan seragam tersebut adalah melalui vendor langsung ke Koperasi sesuai dengan kebutuhan siswa. Diakuinya bahwa Badan Hukum Koperasi sekolah ini masih dalam proses, pungkasnya.
Ketika diminta tanggapan Dikson Rajagukguk selaku Pemerhati Pendidikan dan Pembangunan mengatakan kalau mau jujur tidak ada alasan sekolah melakukan penjualan seragam bila mengacu ke PP 17 tahun 2010 sangat jelas larangannya.
Berikan kebebasan bagi siswa untuk membelanjakan kebutuhannya termasuk seragam sekolah dan sekolah hanya memberikan apa saja yang mau dibeli dan corak atau warna dan motifnya.
Bila sekolah melakukan penjualan melalui Koperasi,tentu Koperasi tersebut harus punya Badan Hukum sebab Badan Hukum Koperasi adalah badan usaha yang diakui oleh hukum dan didirikan oleh perseorangan atau badan hukum Koperasi sebagai legalitas dan perlu dicatat dalam koperasi ada Ketua , Sekretaris dan Bendahara dan tidak kalah penting bahwa Koperasi harus melakukan RAT atau RAL. tuturnya. (Darles)