Bogor SNP – Puluhan Warga Cluster RW 008, Desa Sukamaju Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, bersama menolak keberadaan SD Madinatul Qur’an yang berada cluster Bunga bukit bunga D 3/6 di RT 003/008.
Beberapa Warga saat ditemui, beralasan di bahwa SD Madinatul Qur’an tersebut legalitasnya diindikasi tidak jelas atau tanpa izin.
Selain itu, salah satu warga berisial (WN) juga mengaku bahwa pihak pengembang tidak pernah melakukan sosialisasi terkait SD Madinatul Qur’an cluster bunga tersebut jelasnya.
Atas dasar tersebut, warga Cluster bunga pada akhirnya mengadakan rapat dengan pihak RT RW dan Kadus dan meminta pihak sekolah merelokasi SD Madinatul Qur’an jelas warga Kepada media (7/9).
Warga juga merasa ada kesewenang-wenangan pihak sekolah dalam keberadaannya di Cluster Bunga karena sama sekali warga tidak pernah disosialisasikan soal ini dari Tahun 2022.
Maka itu, warga juga meminta pemerintah setempat untuk mensikapi keberadaan SD Madinatul Qur’an di cluster bunga tersebut .harusnya (Pengembang) peduli terhadap lingkungan.
‘Kami Warga Cluster bunga bersama Menolak keberadaan SD Madinatul Qur’an yang sudah berjalan selama 3 Tahun Cluster Bunga tanpa izin agar pihak developer dan pemerintah setempat menyikapi”
Warga Cluster RW 008 Protes Menolak adanya SD Madinatul Qur’an “Adapun permintaan warga segara relokasi sekolah yang memang tidak sesuai peruntukannya dan sudah mengganggu kenyamanan” kata warga setempat.
Sementara itu, pihak developer belum dapat memberikan tanggapan krna tidak dapat di hubungi terkait keberadaan SD Madinatul Qur’an tersebut.
“Sementara Kami pihak RW 008 sudah terus mengadakan rapat beberapa kali tapi sayang pihak sekolah tidak mengindahkan, untuk lebih lanjut kami akan menindaklanjuti ke pihak Kecamatan dan Dinas Pendidikan (7/9).
Lebih lanjut warga berisial (WN) menambahkan ,”Bahwa penolakan SD Madinatul Qur’an di cluster bunga sudah alih fungsi hunian dan tidak izin lingkungan warga setempat” ungkapnya.
Tak hanya itu, kata warga (WN) dalam pengajuan perizinan ke dinas, pihaknya juga melihat ada data yang berbeda.
”Permohonannya kalau engga salah di RT setelah 2 tahun berjalan akan merelokasi keberadaan katanya.
Namun sayangnya, ketika dicoba mengadakan mediasi pihak RT RW Kadus pihak SD Madinatul Qur’an tidak pernah datang. (Team)