Pasuruan SNP – Pengelolah warung karaoke dan ratusan Lady Companion (LC) mendatangi Gedung DPRD Kab. Pasuruan untuk dibuatkan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengawasan tempat karaoke. Senin (22/4)
Kehadiran para Pengusaha warung Karaoke ini ditemuai oleh anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Satpol PP, Dinas Pariwisata & Bidang Hukum.
Lujeng Sudarto dari LSM Pusat Studi & Advokasi Kebijakan (PUSAKA) meminta Raperda tempat hiburan harus dimasukkan dalam pembahasan tahun 2024. Jika tidak masuk dalam agenda program pembahasan Raperda di tahun 2024 ini, maka pihaknya akan melakukan unjuk rasa yang lebih besar lagi.
“Jika Prolegda tidak segera dimasukkan, maka Pusaka bersama NGO lainnya akan melakukan protes besar-besaran,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Sugiyanto mengatakan bahwa Perda tersebut sudah terpenuhi. Dan saat ini, perda tersebut sudah masuk kedalam Prolegda yang ditetapkan dengan SK DPRD nomor 2023 dan akan dibahas pada tahun 2024. Dalam pembahasan perda tersebut, nantinya akan berjudul pengawasan penataan tempat hiburan. Pembahasan ini, nantinya akan dilakukan OPD terkait dengan melakukan Pansus dan juga konsultasi publik.
“Pembahasan ini menjadi salah satu prioritas kami, dalam pembentukan Perda dengan judul pengawasan tempat hiburan. Kalau sudah masuk Raperda, nantinya akan terus berjalan dengan melihat problematik yang ada di lapangan,” lanjut Sugik.
Diketahui, selama audiensi yang berlangsung, dari para pengelolah warung karaoke dan ratusan LC ini, meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (PERDA) untuk usaha mereka selama ini.
Ditempat terpisah, Direktur LSM Pusat Study dan Avokasi Kebijakan (PUSAKA) Lujeng Sudarto menyampaikan, bahwa kami mendampingi para stakeholder hiburan khususnya karaoke ini untuk memperjuangkan Peraturan Daerah (PERDA) yang bisa memberikan kepastian hukum dari usaha mereka.
“Yang selama ini kan tidak ada, jika kalau dianggap liar tidak ada Perda, maka implikasi-implikasi, efek-efek sosialnya itu tinggi. Oleh sebab itu, Negara Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan harus hadir untuk menerbitkan perlindungan, pengawasan, pembinaan kepada mereka,” terangnya.
Direktur LSM Pusaka Lujeng juga menjelaskan bahwa mereka ini adalah rakyat kecil untuk mendapatkan pekerjaan, mencari pekerjaan dan tugas Pemerintah adalah menata mereka dengan menerbitkan Peraturan Daerah (PERDA).
“Kenapa, kita komparasikan dengan Kota/Kabupaten lain, Perda-Perda itu ada dan memberikan legalitas terhadap usaha dari tempat hiburan,” tegasnya.
Menurut Lujeng jika Pemerintah Kabupaten Pasuruan itu tidak mau menerbitkan Perda karena masalah kearifan lokal. Pertanyaannya,..? apakah Kabupaten lain tidak memiliki kearifan lokal..!!! Mereka memiliki kearifan lokal.
“Oleh sebab itu, Perda ini dipandang krusial di desak untuk segera diterbitkan. Sehingga sudah diterbitkan, maka siapapun harus tunduk pada Perda ini.” Pungkas Lujeng Sudarto.
Ditempat itu pula, salah satu pengelolah usaha warung karaoke Moro Seneng di Gempol 9 Munti menambahkan kami hanya membutuhkan ketenangan, keamanan. Karena Selama ini banyak ancaman dari oknum-oknum lain seperti halnya penutupan warung karaoke. Cetusnya. (Taufik)