Pasuruan SNP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan resmi menggelar Rapat Paripurna Ke-I dengan agenda mendengarkan pemaparan Nota Pengantar dan Penjelasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Paripurana, Rabu (29/7) kemarin.
Sidang penting ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat Restorasi Hukum, serta dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota dewan, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), hingga jajaran Forkopimda Kabupaten Pasuruan.
Dalam pidatonya, Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo memaparkan situasi fiskal daerah yang harus menghadapi dinamika penyesuaian anggaran yang cukup signifikan. Pemerintah Kabupaten Pasuruan terpaksa memproyeksikan adanya penurunan Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD 2026 ini.
“Pendapatan daerah pada rancangan perubahan KUA-PPAS 2026 diproyeksikan sebesar Rp3,431 triliun.
Angka tersebut mengalami penurunan sebesar Rp67,75 miliar jika dibandingkan dengan target awal pada APBD murni 2026 yang semula dipatok sebesar Rp3,499 triliun,” ungkap Bupati yang akrab disapa Mas Rusdi tersebut.
Penurunan target pendapatan fiskal ini dipicu oleh evaluasi realisasi pendapatan dari berbagai sektor di pertengahan tahun berjalan, baik dari dana transfer pusat maupun target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memerlukan rasionalisasi lebih realistis.
Menanggapi penyampaian nota pengantar eksekutif tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat menegaskan bahwa legislatif akan bergerak cepat melakukan pencermatan mendalam melalui Badan Anggaran (Banggar) dan komisi-komisi dewan. Penurunan pendapatan daerah ini harus disikapi secara bijak dengan melakukan penghematan besar-besaran di pos belanja operasional yang dinilai kurang mendesak.
“Penurunan pendapatan sebesar Rp67,75 miliar ini adalah angka yang tidak sedikit. Kami di legislatif meminta agar Pemkab benar-benar melakukan efisiensi ketat. Tolong coret program-program seremonial atau belanja non-prioritas yang tidak berdampak langsung ke ekonomi masyarakat,” tegasnya.
Samsul Hidayat menambahkan, pengetatan ikat pinggang ini sangat penting agar alokasi anggaran untuk urusan wajib, seperti pelayanan kesehatan, peningkatan mutu pendidikan, dan penyelesaian proyek infrastruktur yang vital tidak sampai terganggu atau dikorbankan.
Setelah penyampaian nota pengantar ini, dokumen rancangan perubahan KUA-PPAS 2026 akan segera diserahkan ke fraksi-fraksi untuk disusun menjadi Pandangan Umum (PU) Fraksi, sebelum nantinya masuk ke tahap pembahasan intensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Targetnya, kesepakatan bersama terkait dokumen perubahan ini dapat diselesaikan tepat waktu sesuai lini masa yang diatur undang-undang. (Taufik)