Pasuruan – Polres Pasuruan kembali menangkap Residivis Narkoba berinisial AK (36) warta Jln. Sili no. 773, Desa. Kalianyar, Kec. Bangil, Kab. Pasuruan. Senin (12/6).
Kapolres Pasuruan AKBP. Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP. AGUS PURNOMO S. H., M.H mengatakan penangkapan AK berdasarkan informasi masyarakat. Pada tahun 2015 pernah terjerat kasus yang sama dan keluar pada tahun 2020, Cetus Agus.
Di dalam informasinya AK sering melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu – Sabu. Saat penangkapan itu kami berhasil mengamankan barang bukti 1 kantong plastik kecil berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat kotor total 1,11 gram, 1 buah handphone dan Uang tunai Rp. 50.000, Ujarnya.
Pelaku kini diamankan di Mapolres Pasuruan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kini pelaku kami kenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Taufi)