web analytics

Restoran Mi GACOAN Diduga Belum Kantongi Izin Usaha

Bandung – Usaha restoran Mi GACOAN yang tersebar di kota Bandung diduga belum mengantongi Izin Usaha, Surat Izin Gangguan atau HO (Hinder Ordonnantie) Surat Pernyataan yang mencakup aturan dan etika yang tidak melanggar Undang-Undang dan Peraturan, Akta Laik Sehat (SLS) Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Nomor Induk Berusaha.

Sebagaimana yang diatur dalam Permenpar nomor 10 tahun 2018 tiap usaha Restoran diwajibkan memiliki TDUP (Tanda Daftar Usaha Parawisata).


Selain perizinan yang dimaksud restoran Mie GACOAN yang terletak di jalan A.H. Nasution Cilengkrang 2 Kelurahan Palasari Kecamatan Cibiru.

Informasi yang didapat SNP keberadaan Restoran Mi GACOAN di diduga bermasalah dengan lahan bangunan yang belum memiliki izin dan menebangi pohon untuk dijadikan lahan bangunan.
Selain itu bak penampungan limbah yang dihasilkan restoran Mi GACOAN juga belum ada.

“Lahan bangunan tempat Restoran Mi GACOAN tadinya adalah kantor Perhutani yang banyak tumbuh pepohonan tapi sekarang dijadikan restoran dan lingkungan semakin gersang,” ujar warga yang tidak mau namanya ditulis.

Dia menambahkan bahwa izin lingkungan warga sekitar restoran Mi GACOAN juga belum ada.

Ketika hal ini di konfirmasi SNP pada pemilik usaha restoran Mi GACOAN sampai berita ini dimuat belum ada jawaban dari pihak restoran. (ERS)