web analytics

Sareskrim Polres Purworejo Tangkap DA ( 25 ) Pengedar Uang Palsu

Purworejo – Akhirnya saudara DA (25) warga Pogungrejo Kec. Bayan Kab. Purworejo akhirnya ditangkap beberapa waktu yang lalu oleh Satreskrim Polres, diduga melakukan tindak pidana Mengedarkan dan/atau Membelanjakan Rupiah Palsu.

Pengungkapan perkara ini setelah dilakukan penangkapan terhadap saudara YAM yang telah membeli sepeda motor dengan menggunakan uang palsu beberapa waktu yang lalu, Dari keterangan YAM tersebut kita mengetahui adanya peredaran Uang palsu Kata Kapolres Purworejo AKbp Muhammmad Purbaja S.H. S.I.K ., M.T Melalui Kasi Humas Polres Purworejo Akp Yuli MonaSoni ., S.H.

Sebelumnya Polres Purworejo telah menangkap saudara YAM dan dari keterangan tersebut saudara YAM tidak bermain sendiri, ada juga saudara DA yang mengedarkan uang rupiah Palsu, Kata Kasi Humas Polres Purworejo.

Dikarenakan terlilit utang DA meminta tolong YAM untuk mencarikan uang palsu, setelah di ketahui orang yang dapat menjual uang palsu YAM menghubungi DA selanjutnya DAmemberikan uang sebanyak Rp 3.000.000.- selanjutnya YAM menukarkan uang yang diberikan oleh DA kepada penjual dan mendapatkan uang palsu sebesar 10 Juta Rupiah Kata Kasi Humas Polres Purworejo.

Dari uang palsu tersebut DA membeli sepeda motor di daerah Alun-alun Kemiri melalui YAM namun naas penjual sepeda motor tersebut mengetahui uang tersebut palsu dan melaporkan ke Polisi, tambah Kasi Humas Polres Purworejo.

Setelah kita melakukan penangkapan terhadap YAM beberapa hari kemudian kita juga melakukan penangkapan terhadap DA, dan saat ini DA sedang dilakukan pemeriksaan untuk kelengkapan berkar perkaranya, Kata Kasi Humas Polres Purworejo.

Dalam pekara ini Satreskrim Polres Purworejo melakukan Penyitaan Barang Bukti Berupa 16 lembar uang rupiah pecahan Rp. 100.000, dan 32 lembar uang pecahan Rp. 50.000 Imbuh Kasi Humas Polres Purworejo.

Terhadap saudara DA melakukan tindak pidana Mengedarkan dan/atau Membelanjakan Rupiah Palsu Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun atau denda 10 milyar, Pungkas Kasi Humas Polres Purworejo. (Mr. Bien)