web analytics

Surat Minta Konfirmasi ke PPK Disrumkim Kota Depok Disarankan Mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik

Depok SNP – Surat konfirmasi media Swara Nasional Pos dengan No.027/BD/SNP/VII/26 perihal Konfirmasi Konsultan Supervisi tertanggal 29 Juli 2026 yang ditujukan Kepada Yth Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok cq. Kepala Bidang Perumahan.

Adapun surat konfirmasi media ini adalah dalam pengamatan dilapangan ada satu Badan Usaha Jasa Konsultan Supervisi dapat 21 titik pengawasan dengan kurun pengawasan 30 hari terhitung mulai tanggal 14 Juli sampai dengan 14 Agustus 2026, kami menduga tidak efektif sebab keterbatasan personil.

Disisi lain dengan mendapat paket pengawasan sebanyak 21, bila dikaitkan dengan surat pernyataan kesanggupan bekerja melaksanakan tugas selama 8 (delapan) jam kerja setiap hari di satu paket dan ditandatangani diatas meterai Rp 10.000.

Terkait surat konfirmasi media Swara Nasional Pos, tepatnya pada tanggal 5 Agustus 2026 ada surat balasan dari Dinas Perumahan dan Permukiman dengan no.surat 500.12.13/635/Sekt/2026 perihal Mekanisme Permintaan informasi yang ditujukan kepada Kepala Biro Swara Nasional Pos (SNP), adapun isi suratnya sebagai berikut:

Menindaklanjuti surat dari Kepala Biro Swara Nasional Pos (SNP) Nomor : 027/BD/SNP/VII/2026 tanggal 28 Juli 2026 dengan perihal : Konfirmasi Konsultan Supervisi, dengan ini kami sampaikan bahwa alur penyampaian data kepada publik harus sesuai dengan peraturan Walikota Depok Nomor 45 tahun tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 5 tahun 2013 tentang Pengelolaan Informasi Publik.

 

Bersama ini kami sampaikan formulir Permohonan Informasi yang telah sesuai dengan peraturan Walikota Nomor 45 tahun 2018 untuk dapat diisi.

 

Untuk kelengkapan administrasi layanan permohonan Informasi Publik sesuai Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Depok selaku PPID Utama tahun 2022 Nomor: 043/06.1/KPTS/DISKOMINFO/2022 tentang Penetapan Standard Pelayanan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kota Depok, lampiran 1: Permohonan Informasi menunjukkan KTP/identitas lain dan melampirkan KTP /Identitas lain, Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih, ditandatangani Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok, Suwandi S.T selaku PPID Pembantu.

 

Menurut sumber,” jika surat dari media meminta data atau dokumen publik memang wajar diarahkan ke PPID, karena permintaan informasi publik memiliki undang-undang Keterbukaan informasi Publik (KIP)”

“Jika surat meminta tanggapan atau konfirmasi atas suatu dugaan atau temuan dan bukan meminta dokumen dan diarahkan mengisi formulir permohonan informasi belum tentu tepat, klarifikasi dari pejabat yang bersangkutan pada prinsipnya berbeda dengan permohonan Informasi publik”

“Bahwa permintaan konfirmasi tetap merupakan permintaan klarifikasi, sedangkan permintaan dokumen atau informasi publik dapat diajukan melalui PPID secara terpisah” demikian sumber. (dar)