Bogor – Spanduk bakal calon legislatif (bacaleg) dan spanduk Partai bertebaran di sejumlah ruas jalan di kabupaten Bogor Jawa Barat (Jabar). Spanduk-spanduk itu dipasang di pohon dan di tiang listrik.
Dari pantauan Media, spanduk bacaleg itu dipasang di sepanjang Jalan Raya Jonggol, tepatnya pada pohon-pohon yang ada di pinggir jalan Raya Transyogi-Jonggol
Ketua Bawaslu Irvan Firmansyah, S kabupaten Bogor saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa Bawaslu tidak bisa menindak spanduk-spanduk yang bertebaran di jalan. Sebab, saat ini tidak ada aturan yang melarang spanduk harusnya dipasang dimana dan yang terpenting tidak boleh ada unsur ajakan.
“Yang tidak boleh ada unsur ajakan,” jawabnya singkat Selasa (8/8)
Namun, kata dia, jika ada alat peraga yang menempel di tempat-tempat yang dilarang oleh Pemda berarti Pemda yang punya kewenangan
“Kalau melanggar Perda berarti ke Pemda,”ujarnya.
Sementara itu, Cecep Imam Nagarasid Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Bogor saat dikonfirmasi wartawan belum bersedia menjawab, temasuk Plt Kabid Ketertiban umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Khodara saat dikonfirmasi belum menjawab. (Indri/tim)