Tasikmalaya SNP – Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Di dalam Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pemerintah kota Tasikmalaya melalui dinas Kesehatan melakukan beberapa kegiatan, gunaTersedianya sarana dan prasarana bangunan Puskesmas yang memadai. Adapun kegiatan dimaksud adalah Belanja Modal Bangunan Kesehatan (Pembangunan/renovasi UPTD Laboratorium Kesehatan) Rp. 3.800.000.000,00, Belanja Modal Bangunan Kesehatan Kegiatan Penambahan Ruangan UPTD Puskesmas Cilembang Rp. 1.229.766.000,00 dan Belanja Modal Bangunan Kesehatan Kegiatan Pembangunan UPTD Puskesmas Bungursari Rp. 6.599.916.000,00.
Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi tersebut Tersedianya sarana dan prasarana bangunan Puskesmas yang memadai, sedangkan tujuan dari pengadaan pekerjaan konstruksi tersebut terbangunnya Sarana dan Prasarana Kesehatan yang memadai di Kota Tasikmalaya, yang dibiayai dari DAK Fisik Tahun Anggaran 2024. Sebagai upaya pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga masyarakat.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 1 ayat (27) Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa satuan kerja perangkat daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil atau sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
Dalam kunjungan kerja Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kota Tasikmalaya ke kantor Sekertaris Daerah H.Asep Goprarulloh yang saat ini menjabat sebagai Pj Sekda, terkait pertemuan banyak hal yang disampaikan oleh rekan rekan jurnalis yang tergabung di lembaga DPC PWRI Kota Tasikmalaya termasuk kritik dan saran untuk kemajuan Kota Tasikmalaya. Rabu (30/10).
Ada beberapa hal yang disampaikan pada pertemuan tersebut diantaranya yang disampaikan oleh rekan jurnalis terkait segala bentuk kegiatan kontruksi, dimana ada kewajiban terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang ada di Kota Tasikmalaya salah satunya kegiatan di Dinas Kesehatan. Pandangan dari Sekda juga tidak jauh berbeda apa yang disampaikan Kepala Dinas Kesehatan, bahwa PBG bisa berproses walaupun kegiatan pembangunan sedang dilaksanakan. Sedangkan di dinas PUTR pada pekerjaan jembatan Persetujuan Bangunan Diatas Sungai, baru dipersiapkan, sementara pekerjaan tangah dilaksanakan.
Hal tersebut mendapat tanggapan dari jurnalis Pudin Juhri dengan menyampaikan ketentuan pada PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2021 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG. Ketentuan Pasal 253 ayat (4) PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan Pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi, terangnya. Dan Sekda pun membalas keterangan tersebut dengan mengatakan, “idealnya memang seperti itu !!!”. Kedepan pihaknya akan lebih memperhatikan hal tersebut, dimulai dari perencanaan, bahkan saat memasuki bulan Febuari terkait perizinan harus sudah beres.
Sementara itu Asep Gopralluloh Pj Sekda Kota Tasikmalaya kami mengucapkan mohon maaf sebelumnya kepada rekan rekan wartawan/Jurnalis, kami baru merespon atensi rekan rekan karena berbagai kesibukan yang saya emban, alhamdullilah hari ini bisa bertemu walaupun dengan segala keterbatasan, kami ucapkan terimakasih telah bertemu dengan rekan rekan jurnalis sekaligus mendapat kritik dan saran terkait kinerja pemerintahan Kota Tasikmalaya, dan kami yakin pihak pemerintah tidak akan maju sendirian tanpa adanya bantuan dan campur tangan atau stakeholder lainnya termasuk para wartawan/Jurnalis, terkait hal hal yang disampaikan Wartawan kami akan di diskusikan dengan bidang terkait,” paparnya. (Irfan)