Pasuruan – Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, S.I.K., S.H., M.Si, M.H., berhasil mengamankan pelaku Pembuang Bayi jenis kelamin Laki-Laki yang masih dalam kondisi hidup tepatnya di JL. Raya Sukorejo – Bangil, Dusun Lecari, Desa Lecari, Kec. Sukorejo, Kab. Pasuruan pada hari Rabu (21/06/2023), sekitar pukul 08.00 WIB
Tersangka yakni sepasang kekasih berinisial YM (35) warga Dusun Orung – orung, Desa Dawuhan Sengon, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Dan SH (28) Wanita warga Dusun Krajan I, Desa Tutur, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Pasuruan menjelaskan terkait kronologi kejadian berawal pada hari Selasa (20/06/2023), pukul 15.00 WIB, pelaku SH(28) hendak melahirkan, dan oleh pelaku YM (35) dibawa ke Puskesmas di wilayah Kecamatan Tutur, dan sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku SH (28) melahirkan seorang bayi berjenis kelamin Laki-Laki.
“Setelah dibantu persalinan dan di bersihkan oleh Bidan Puskesmas, kemudian kedua pelaku punya inisiatif untuk membuang anak tersebut dikarenakan mereka malu belum menikah secara sah, kemudian pada jam 22.30 WIB, YM (35) membawa anaknya yang masih bayi untuk di bawa ke wilayah Kecamatan Sukorejo, dan sesampai di TKP, YM (35) membuang bayi tersebut, kemudian dia kembali ke Puskesmas Tutur untuk menemui pasangannya SH (28),” Ungkap Kasatreskrim.
Kemudian pada hari Rabu (21/06/2023) pukul 07.00 WIB, SH (28) keluar dari Puskesmas Tutur, kemudian pelaku pulang ke rumah YM (35) yang berada di desa Dawuhan Sengon, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan membawa anaknya yang masih bayi keluar dari Puskesmas. Ujarnya
Sekitar pukul 08.00 WIB Lanjutnya, ada laporan dari warga bahwa di tepi jalan jurusan Sukorejo – Bangil tepatnya di Dusun Lecari, Desa Lecari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan telah ditemukan seorang bayi, dengan berat 3,6 kg, panjang 46 cm dalam kondisi masih hidup, dengan terbungkus kain sarung warna hijau dan kain batik (jarit) bersama dengan 1 pak pempers.
“Kemudian bayi tersebut dibawa menuju rumah Kepala Desa Kalirejo, selanjutnya petugas piket Reskrim Polsek Sukorejo langsung ke TKP dan berkoordinasi dengan menghubungi petugas Puskesmas Sukorejo, setelah itu bayi yang masih dalam keadaan hidup di bawa ke Puskesmas Sukorejo untuk dilakukan perawatan lebih lanjut,” imbuhnya.
“Penangkapan terjadi pada pukul 17.30 WIB, kedua pelaku diamankan di rumah milik Hermanto Susilo Kepala Desa Tutur, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, kedua pelaku saat itu datang ke rumah pak kades, kemudian Kapolsek Sukorejo beserta anggota mengamankan pelaku dan di lakukan introgasi, kedua pelaku mengakui semua perbuatan yang pelaku lakukan, selanjutnya pelaku kita serahkan ke Polres pasuruan guna penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Farouk.
Dari hasil penangkapan kedua pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 sarung warna hijau, 1 kain jarit warna coklat batik, 1 buah selimut bayi, 1 pak pempers merk Happy Nappy, 1 buah baju bayi, 1 (satu) buah kaos kaki bayi, 1 buah kerudung warna hitam.
“Atas perbuatannya, Kedua pelaku dikenakan Pasal 305 KUHP tentang Pembuangan atau Penelantaran Bayi dalam keadaan masih hidup,” pungkasnya. (Taufik)