web analytics

Usai di Demo Pengesahan RTRW DPRD Kab. Pasuruan Ditunda Syarat Titipan Pengusaha

Pasuruan – Proses Pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) saat sidang Paripurna di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Pasuruan berjalan alot. Senin (8/5)

Sebelum rapat Paripurna (RTRW) dimulai ada aksi Unjuk Rasa yang dilakukan oleh para NGO yang tergabung di Portal menolak untuk dilakukan pengesahan (RTRW) lantaran syarat titipan. Mereka berunjuk rasa didepan kantor DPRD Kabupaten Pasuruan dengan bertelanjang dada.

Menurut Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan (Portal) yang sekaligus di Koordinatori Lujeng Sudarto menyampaikan penolakan tersebut bukan tanpa alasan akan tetapi karena syarat titipan para pengusaha dan butuh melakukan kajian Publik. Cetus dengan geramWakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Andri Wahyudi mengatakan jika penundaan tersebut dilakukan karena banyak unsur yang masih belum terpenuhi, sehingga akan dilakukan penjadwalan ulang. Jabarnya

Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf yang dikonfirmasi terkait penundaan pengesahan Raperda RTRW ini mengatakan jika Pemkab Pasuruan sangat menghormati keputusan DPRD. “Saya sangat menghormati apa yang menjadi putusan DPRD, terang Irsyad Yusuf. Terkait kecurigaan para aktivis yang mengatakan pembahasan Raperda RTRW dilakukan tergesah-gesah dan diduga syarat titipan, Irsyad pun la menegaskan jika revisi terkait peraturan daerah soal RTRW ini tidak tiba-tiba, sebab rencana itu sudah digagas sejak tahun 2017 dan menjadi bagian dari dokumen visi misi pemkab dalam rangka mengurangi disparitas wilayah.

Selain itu, perumusannya juga mengacu pada ketentutan pemerintah pusat dan provinsi. Pengesahan Raperda RTRW juga untuk memastikan potensi investasi dan mempertahankan lahan sawah dan lahan sawah dilindungi di Kabupaten Pasuruan.

“Kalau ada hal-hal yang belum sempurna terkait sanksi, kita terima masukan itu dan itu bagus. Terkait hal lain lahan-lahan kawasan militer dan pertahanan itu akan kita koordinasikan” tegasnya.

Irsyad menerangkan jika ada masyarakat yang tidak paham, Pemkab akan transparan dan akan memberikan kesempatan penjelasan. Sebab bagi Irsyad, era saat ini tidak ada yang bisa ditutup-tutupi.

“Tolong tidak apriori bahwa ini adalah untuk kepentingan investor, kepentingan DPRD atau ini kepentingan Bupati, bukan itu, ini kepentingan masyarakat terutama untuk menjaga disparitas wilayah dan ini tidak tiba tiba, ini prosesnya panjang.” ujarnya. (Taufik)