web analytics

40 PKBM Dan 1 SPNF SKB Selenggarakan UPK Pada Tahun Pelajaran 2021/2022

Subang – Long Life Education “belajar sepanjang hayat” merupakan moto bagi Pendidikan Luar Sekolah / Pendidikan Non Formal, salah satunya layanan Pendidikan kesetaraan.

Pendidikan kesetaraan salah satu layanan pendidikan non formal yang diperuntukan bagi masyarakat yang terkendala dalam mendapatkan layanan pendidikan formal.

Kabid PAUD dan Dikmas melalui Kasi Keaksaraan dan Kesetaraan, Sutanto,M AP. kepada SNP mengatakan, pada triwulan pertama semester genap tahun pelajaran ini sudah menjadi agenda tahunan sekolah untuk melaksanakan evaluasi pembelajaran bagi Peserta Didik di kelas akhir, tentunya dengan kurikulum K13 adaptif yang diaplikasikan pada pendidikan kesetaraan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) terkait evaluasi pembelajaran yang seyogyanya dilaksanakan melalui Ujian Sekolah, namun untuk Pendidikan Kesetaraan Ujian Sekolah ini dinamakan Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) bagi peserta didik Paket A setara SD, Pekat B setara SMP dan Paket C setara SMA dan tentunya UPK pada tahun pelajaran 2021/2022 ini berbentuk type Assesment Komptensi Minimum (AKM).

Hal itu terungkap dari POS UPK nasional, perubahan itu adalah soal-soalnya bertype AKM, namun bukan seperti Assesment Nasional (AN) ini hanya bertype Assesment Komptensi Minimum (AKM) , soal type itu terdiri dari soal-soal yang jenisnya di level 3 kognitif atau Higher Order Thingking Skills (HOTS).
Selain itu soal type AKM memiliki kekhasan tersendiri yaitu selain pilihan ganda biasa, ada pilihan ganda komplek, menjodohkan, isian singkat dan uraian.

Sutanto,M.AP. menambahkan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan UPK di Kabupaten Subang sebanyak 40 PKBM dan 1 SPNF SKB, Peserta Didik yang mengikuti UPK sebanyak 2.976 Orang yang terdiri :

  1. Paket A setara SD 92 Orang
  2. Paket B Setara SMP 861 Orang
  3. Paket C Setara SMA 2023 Orang

Adapun pelaksanaan kegiatan UPK ini adalah sebagai berikut :

  1. Paket A setara SD, 17 – 19 Mei 2022 Pukul 13.00 WIB – Selesai
  2. Paket B Setara SMP, 28 – 30 Maret 2022 Pukul 13.00 WIB – Selesai
  3. Paket C Setara SMA, 21 – 24 Maret 2022 Pukul 13.00 WIB– Selesai

Jadwal tersebut tentunya hasil koordinasi dengan rekan-rekan satuan pendidikan penyelenggara UPK, namun dengan keterbatasan peserta didik yang berusia diatas 20 tahun yang notabene pekerja dan buruh pabrik sehingga jadwal pelaksanaan UPK dapat disesuaikan dengan kesanggupan peserta didik, adapun jadwal susulan bagi peserta yang tidak mengikuti UPK dilaksanakan pada hari Sabtu – Minggu setelah jadwal yang ditentukan.
Pada Pelaksanaan UPK pada satuan pendidikan penyelenggara tentunya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang tetap menghimbau agar dalam pelaksanaannya civitas Satuan Pendidikan Non Formal sebagai penyelenggara UPK tetap menjaga Prokes Covid-19 dan berkordinasi dengan aparatur setempat, sehingga pelaksanaan UPK dapat berjalan sesuai harapan dan tentunya lulusan pendidikan kesetaraan ini bisa menyumbang nilai koefisien rata-rata lama sekolah dikabupaten subang, ungkap, Sutanto.M.AP.

(Sun/Mul)