web analytics

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto S.H., M.H, Memberikan Klarifikasi Terkait Pemberitaan Gugatan Cerai Sarwendah Tan kepada Ruben Onsu

Jakarta SNP – “Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum ada perkara gugatan perceraian atas nama sebagaimana yang tadi sudah saya sebutkan (red- Sarwendah Tan kepada Ruben Onsu),” ujar Djuyamto kepada wartawan pada Jumat (3/4).

Menurut Djuyamto, informasi yang beredar itu merupakan mis informasi atas penjelasan dirinya selaku Humas PN Jaksel kepada teman-teman media yang kemarin sore mengkonfirmasi atas informasi yang di dapat.

“Jadi kemarin siang kira-kira jam 10 atau jam 11, saya selaku Humas PN Jakarta Selatan menerima beberapa WA yang menanyakan apakah benar ada gugatan perceraian atas nama Sarwendah kepada Ruben Onsu. Waktu itu saya jawab akan lakukan cek dulu apakah betul atau tidak,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Djuyamto menjelaskan, pada pukul 16.00 sore dirinya baru sempat menemui teman-teman media yang menanyakan soal informasi tersebut.

“Artinya justru kami memperoleh informasi adanya gugatan perceraian Sarwendah kepada Ruben Onsu tersebut dari teman-teman media yang dikonfirmasi kepada saya selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” jelasnya.

Dalam keterangannya, Djuyamto menjelaskan kepada teman-teman media saat itu, bahwa di dalam sistem informasi penelusuran perkara atau SIPP PN Jaksel itu belum ada gugatan masuk atas nama Sarwendah.

“Melalui sistem yang kami punya, penyampaian atau pendaftaran gugatan bisa melalui sistem e-court, makanya kalau belum masuk ke sistem SIPP barangkali gugatan itu bisa saja masih ditahap proses e-court, artinya baru didaftarkan melalui e-court, pailing, e-payment, dan belum di input ke SIPP, makanya akan di cek dulu,” ujarnya seraya mengatakan bahwa hal itulah yang disampaikannya kepada rekan-rekan wartawan saat itu.

Lebih lanjut Djuyamto mengaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan statement yang membenarkan adanya gugatan perceraian tersebut. Namun masih tahap ceking melalui sistem yang dipunyai PN Jaksel.

“Sore itu juga saya beritahukan besok pagi untuk kepastiannya. Namun demikian ternyata pasca saya menyampaikan itu statement tersebut teman-teman media beredar berita bahwa seolah-olah Humas Pengadilan Negari itu membenarkan adanya gugatan perceraian tersebut,” katanya.

Padahal, dalam statement tersebut Djuyamto sudah jelas mengatakan akan mengecek terlebih dahulu, dan besok akan disampaikan informasi yang pasti kepada teman-teman media.

“Dan hari ini, sejak tadi pagi ini sudah saya lakukan cek, belum ada gugatan atas nama Sarwendah kepada Ruben Onsu. Jadi ada mis sedikit yang ditangkap oleh teman-teman media,” ungkapnya.

Djuyamto juga memahami ada ketidak nyamanan pada pihak Sarwendah atau keluarganya bahkan dari pihak Ruben Onsu atau keluarganya.

“Untuk itu tidak mengurangi kejelasan, saya selaku Humas tidak berkeberatan untuk menyampaikan permohonan maaf atas mis informasi yang sebenarnya tidak muncul dari kami selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.” tandasnya. (Nen)