web analytics

Toifatun Nuriyah Sekdes Kalisabuk diberhentikan Dari Jabatan

Cilacap, SNP – Toifatun Nuriyah diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Desa Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.

Toifatun Nuriyah diduga memalsukan dokumen pribadi sehingga pada Januari 2025, warga melakukan demo.

Sebelumnya, Nuriyah sempat diberhentikan sementara sebagai Sekdes selama 6 bulan, terhitung sejak 28 April lalu.

Surat Keputusan pemberhentian ini ditandatangani langsung oleh Kepala Desa yang kemudian diserahkan kepada Toifatun Nuriyah.

Penyerahan SK pemberhentian Sekdes ini dilakukan Kepala Desa Kalisabuk, Ripan, di Pendopo Balai Desa, disaksikan seluruh perangkat usai pertemuan, Selasa (28/10)

Toiatun Nuriyah mengaku tidak terima dan merasa keberatan dirinya diberhentikan sebagai Sekretaris Desa.

“Saya sangat keberatan dengan SK ini, dan saya sebagai warga negara Indonesia akan menggunakan hak hukum saya, melakukan gugatan, banding ke PTUN, yang namanya keadilan itu harus ditegakkan,” ujarnya.

Nuriyah menuding terdapat ketidaksesuaian dalam proses pemberhentian jabatan yang dilakukan Kades terhadapnya.

“Banyak sekali, banyak keganjilan, karena prosesnya itu sudah tidak sesuai dengan yang harus dilalui, dan sudah melanggar banyak hal. Aroma-aroma konspirasi itu kuat sekali,”ungkapnyya.

Sementara itu, Ripan Kepala Desa Kalisabuk menegaskan, bahwa pemberhentian ini dilakukan sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2016 yang diubah menjadi Perda Nomor 10 Tahun 2017.

“Di salah satu pasal menyebut larangan perangkat desa melanggar aturan, itu dasarnya,” ujarnya.

Diketahui, pemberhentian jabatan Sekdes ini juga berdasarkan rekomendasi Bupati Cilacap Nomor 400.10.2/8818/16 Tanggal 27 Oktober 2025 perihal rekomendasi pemberhentian perangkat desa.

“Proses SOP kami lakukan, sesuai dengan SOP yang ada,” tutur Ripan.

Ia melanjutkan, Toifatun Nuriyah resmi diberhentikan dari jabatan Sekretaris Desa per tanggal 28 Oktober 2025.

Ripan menambahkan, “Dari pemberhentian sementara itu sudah kita evaluasi bersama BPD di Musdesus, hasilnya itu sebagai bahan lanjutan daripada SOP ini”.

Iapun mempersilahkan upaya gugatan, banding ke PTUN yang akan dilakukan Nuriyah. “Kalau memang ternyata belum puas itu hak dia, monggo (silahkan)”.

Ripan melanjutkan, misalnya mau banding ya hak dia, kita ikuti saja. Nanti kalau bandingnya melalui PTUN, kita harus menyediakan administrasi yang diperlukan.

” Semuanya nanti akan diampuh oleh Pak Bupati”, pungkas Ripan. (JAS)