Pasuruan SNP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan resmi mengesahkan tiga Peraturan Daerah (Perda) strategis sekaligus dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (18/5). Ketiga regulasi penting tersebut adalah Perda Kabupaten Layak Anak (KLA), Perda Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), serta Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Kesos).
Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat fondasi hukum pembangunan daerah berbasis partisipasi masyarakat dan pemenuhan hak sosial.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, mengungkapkan bahwa proses lahirnya ketiga perda ini memakan waktu yang cukup panjang hingga sempat mandek atau stagnan selama 2,5 tahun. Namun, waktu tunggu yang lama tersebut diklaim sebagai bentuk ketelitian legislatif agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar matang. “Kurang lebih stagnan 2,5 tahun, tetapi itu menjadi bukti keseriusan kami agar perda yang lahir benar-benar sempurna, memiliki kepastian hukum, dan aplikatif di masyarakat,” ujar Samsul.
Khusus untuk Perda KLA, Juru Bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto, menjelaskan bahwa regulasi ini dirancang khusus untuk memperkuat perlindungan anak secara menyeluruh sebagai tindak lanjut dari Perpres Nomor 25 Tahun 2021. Kendati ketiga perda ini menjadi angin segar bagi aspek hukum daerah, berkas regulasi ini langsung dibayangi pekerjaan rumah (PR) besar terkait implementasi riilnya di atas aspal.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Eko Suryono, mengingatkan Pemkab Pasuruan agar pengesahan tiga perda ini, terutama Perda KLA, tidak mandek sebatas dokumen administratif semata. Eko menyoroti fenomena anak jalanan di kawasan bypass Tamandayu, Kecamatan Pandaan, yang hingga kini belum tuntas sebagai bukti bahwa realitas lapangan masih jauh dari kata “layak anak”. Menurutnya, penanganan masalah sosial ini harus menyentuh akar perlindungan keluarga, bukan sekadar penertiban musiman.
Menanggapi hal itu, Bupati Pasuruan, M. Rusdi Sutejo, menyambut baik ketukan palu tiga perda baru ini sebagai instrumen hukum penguat kinerja eksekutif. Terkait masalah anak jalanan, pria yang akrab disapa Mas Rusdi ini mengakui adanya kendala teknis akibat keterbatasan personel Satpol PP yang hanya berjumlah sekitar 200 orang untuk sewilayah kabupaten, sehingga sering memicu aksi kucing-kucingan di jalan protokol. Ia menegaskan, keberhasilan penegakan ketiga perda baru ini nantinya akan sangat bergantung pada sinergi pelaporan dan pengawasan aktif dari seluruh lapisan masyarakat. (Taufik)